Kasus Beras Ilegal Sabang: 250 Ton Disita, Menkeu Purbaya Ancam Hukuman Bea Cukai
Kasus Beras Ilegal Sabang: 250 Ton Disita, Menkeu Purbaya Ancam Hukuman Bea Cukai --Tribunnews.com
Lebih jauh, Purbaya mengeluarkan ultimatum keras kepada Bea Cukai.
Ia menekankan perlunya reformasi total di lembaga tersebut, mengingat citra Bea Cukai selama ini dinilai buruk di mata masyarakat maupun pimpinan negara.
BACA JUGA:Wali Kota Sibolga Hilang Setelah Longsor, Jejak Terakhi Terdeteksi di Sitahuis
BACA JUGA:Tertunduk Lesu, Pasutri Viral Tumbler Tuku Akhirnya Minta Maaf, KAI: Petugas Belum Dipecat
Purbaya memberi waktu satu tahun bagi Bea Cukai untuk berbenah.
Jika tidak ada perubahan signifikan, pemerintah siap membekukan lembaga tersebut dan menggantikan fungsinya dengan SGS (Société Générale de Surveillance), perusahaan inspeksi internasional yang pernah digunakan Indonesia dalam proses verifikasi barang impor.
“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki diri dan masyarakat tetap tidak puas, Bea Cukai bisa dibekukan dan diganti SGS, seperti dulu. Mereka sudah paham ancaman ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai secara terpisah menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin masuk terhadap beras impor tersebut di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang.
BACA JUGA:Pasangan Suami-Istri Tumbler Hilang di KRL Kini Minta Maaf usai Viral Bikin Pegawai KAI Dipecat
BACA JUGA:Viral! Wanita di Bantul Aniaya Anak Tiri, Korban Dipukuli hingga Disundut Rokok
Hal ini memperkuat dugaan bahwa beras tersebut masuk melalui jalur ilegal.
Amran Sulaiman menambahkan, harga beras impor itu lebih murah dibandingkan beras lokal, sehingga menimbulkan dugaan adanya motif ekonomi di balik pemasukan ilegal.
Namun ia memastikan stok beras di Sabang masih aman, sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan impor.
Operasi penyegelan kapal pengangkut, gudang, serta 250 ton beras ilegal tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat Sabang.
BACA JUGA:Ammar Zoni CS Akan Segera Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya!