bacakoran.co - kasus dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di sdk penabur atau penabur intercultural school kelapa gading, jakarta utara, kini resmi memasuki ranah pidana.
orang tua korban berinisial b, yakni n (40), melaporkan seorang siswa lain berinisial e atau ejh atas dugaan perundungan yang dialami putrinya sejak juli 2025.
laporan polisi tersebut telah terdaftar dengan nomor lp/b/2289/xi/2025/spkt/polres metro jakut/polda metro jaya dan dibuat pada sabtu, 29 november 2025.
alasan n melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian adalah karena ketidakpuasan terhadap sikap sekolah yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani perundungan.
menurut n, pihak sekolah seolah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
ia bahkan menduga ada upaya penghilangan barang bukti berupa rekaman cctv yang memperlihatkan putrinya dirundung oleh e.
“bahkan terindikasi seorang wakil kepala sekolah berusaha menghilangkan sebagian rekaman cctv saat peristiwa bullying terjadi menimpa putri saya. saat pertemuan dengan pihak sekolah saya langsung protes,” ungkap n.
n mengaku sangat sedih dan tidak menyangka putrinya bisa menjadi korban perundungan meski bersekolah di institusi internasional yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dan keamanan siswa.
ia menegaskan bahwa tujuannya melapor adalah agar pihak sekolah bertindak tegas demi keadilan, bukan hanya bagi anaknya tetapi juga bagi belasan siswa lain yang turut merasakan perundungan.
“suami saya bahkan sempat menyesal memasukkan putri kami ke penabur. karena itu saya terpaksa membuat laporan polisi, demi keadilan dan rasa aman bagi anak saya,” tutup n.
dalam laporan tersebut, korban melaporkan e atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, khususnya pasal 80 juncto pasal 76c.
kasus ini menjadi sorotan karena perundungan di dunia pendidikan seolah tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
b, seorang siswi kelas 5 sd berusia 9 tahun, yang baru pindah ke penabur sejak juli 2025, harus merasakan pahitnya perlakuan tidak menyenangkan dari eh.
bentuk perundungan yang dialami mulai dari ejekan bernada rasis, seperti “kamu hitam, kamu bodoh,” hingga kekerasan fisik berupa dorongan, injakan, bahkan tamparan.
meski pihak sekolah sempat memberikan sanksi berupa skorsing selama 5 hari, tindakan tersebut tidak menghentikan perilaku eh.
n menuturkan bahwa putrinya tetap mengalami kekerasan, bahkan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di kelas.
rekaman cctv yang memperlihatkan kejadian tersebut menjadi bukti nyata yang membuat n semakin kecewa terhadap sikap sekolah.
penderitaan b berlanjut hingga september 2025. eh kembali melakukan kekerasan fisik meski sudah diberikan surat teguran oleh dewan guru.
surat tersebut bahkan merekomendasikan agar eh dipindahkan ke sekolah lain, namun orang tua pelaku menolak keputusan tersebut.
pertemuan lanjutan pada november pun tidak menghasilkan solusi, karena pihak keluarga pelaku tetap menolak anaknya diberhentikan.
hingga berita ini diturunkan, eh masih bersekolah seperti biasa. n menduga adanya “beking” dari pihak tertentu, bahkan menyebut eh diantar oleh seorang oknum tni al.
kondisi ini membuat keluarga korban merasa digantung, karena keputusan sekolah dan dinas pendidikan tidak jelas.
kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen sekolah dalam melindungi siswa dari perundungan.
hingga kini, pihak sudin pendidikan jakarta utara maupun kepala sekolah penabur intercultural school belum memberikan jawaban resmi.