Upaya Pengiriman Sabu 2,7 Kilogram ke Jakarta Digagalkan, Dua Kurir Diamankan Polda Sumut
Dua kurir narkotika ditangkap polisi saat hendak membawa sabu seberat 2,7 kilogram ke Jakarta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.--Dok Polda Sumut
“Akhirnya upaya melarikan diri berakhir ketika kendaraan pelaku masuk ke area persawahan, sehingga petugas berhasil mengamankan dua pelaku,” kata Andy.
Setelah menangkap kedua tersangka, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan bungkusan plastik yang sebelumnya dibuang.
Hasil penimbangan menunjukkan berat sabu tersebut mencapai 2.780,6 gram atau sekitar 2,78 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, K dan MD mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Mereka mengungkapkan bahwa pengiriman tersebut dilakukan atas perintah seorang pelaku berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA:PNM Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Percepat Pemulihan Warga Pascabencana
Untuk satu kali pengiriman, keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta.
“Untuk sekali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta atas perintah seorang berinisial R. Keduanya juga mengaku telah lebih dari satu kali melakukan perbuatan serupa,” ujar Andy.
Selain itu, tersangka juga mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pemasok lain di wilayah Deli Serdang.
Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan.
Polisi menilai kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan Sumatera Utara sebagai jalur perlintasan.
BACA JUGA:Terungkap, KPK Beberkan Ada Aset Ridwan Kamil yang Tidak Masuk LHKPN, Siap-siap Ditelusuri!
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan kepada Pemerintah
“Ini jaringan lintas provinsi. Sumut mereka jadikan lintasan. Kami akan kejar sampai aktor utamanya,” tegas Andy.