bacakoran.co - badan gizi nasional (bgn) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan penting yang menyangkut program makan bergizi gratis (mbg).
kebijakan ini menekankan perlunya pemasangan label batas aman konsumsi pada setiap hidangan mbg yang didistribusikan ke sekolah-sekolah.
langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya kasus keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah akibat konsumsi hidangan yang sudah melewati batas waktu aman.
wakil kepala bgn bidang komunikasi publik dan investigasi, nanik s. deyang, menegaskan bahwa satuan pelayanan pemenuhan gizi (sppg) wajib membuat perjanjian tertulis dengan pihak sekolah terkait pemasangan label tersebut.
perjanjian ini bukan hanya formalitas, melainkan sebuah mekanisme pengawasan bersama agar distribusi dan konsumsi makanan bergizi benar-benar sesuai dengan standar keamanan pangan.
dalam pernyataannya, nanik juga menekankan bahwa hidangan mbg tidak boleh dibawa pulang ke rumah.
hal ini dilakukan untuk memastikan makanan dikonsumsi sesuai waktu yang ditentukan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi siswa maupun keluarga mereka.
menurut nanik, kasus keracunan yang terjadi sebelumnya sebagian besar disebabkan oleh makanan yang dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
misalnya, makanan yang seharusnya dikonsumsi maksimal dua jam setelah didistribusikan, justru dimakan lebih lama sehingga kualitasnya menurun dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
oleh karena itu, pemasangan label batas waktu konsumsi dianggap sebagai solusi praktis sekaligus edukatif bagi siswa, guru, dan orang tua.
dalam keterangan resminya pada sabtu (24/1), nanik menjelaskan bahwa perjanjian dengan sekolah harus mencakup detail waktu distribusi dan waktu terakhir konsumsi.
misalnya, jika makanan tiba di sekolah pukul 07.00 pagi, maka label harus mencantumkan batas waktu aman konsumsi, misalnya hingga pukul 09.00 atau sesuai standar yang ditetapkan.
dengan begitu, semua pihak memiliki acuan jelas dan tidak ada ruang untuk kelalaian.
“insyaa allah kalau ini dijalankan dengan baik, dampak negatif seperti keracunan bisa diminimalisasi," tambahnya.
selain itu, nanik menekankan pentingnya pengumuman berulang mengenai aturan ini.
ia menyarankan agar sekolah memasang pengumuman di area yang mudah terlihat, seperti papan informasi atau dinding kantin.
sementara itu, pada wadah makanan atau ompreng, label batas waktu harus ditempel dengan jelas agar siswa tidak bingung.
menurutnya, alat untuk pelabelan sangat murah dan mudah diperoleh, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penerapan kebijakan ini.
kebijakan ini juga menuntut ketepatan waktu distribusi dari pihak sppg.
mereka harus memastikan makanan tiba di sekolah sesuai jadwal, sehingga siswa dapat segera mengonsumsi hidangan bergizi tersebut.
di sisi lain, pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses distribusi, memastikan makanan dikonsumsi di tempat, serta mengingatkan siswa agar tidak membawa pulang makanan.
dengan adanya kerja sama ini, pengawasan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak.
nanik menegaskan bahwa meskipun sudah ada perjanjian tertulis, pengawasan tetap harus dilakukan secara aktif.
ia khawatir jika aturan hanya berhenti di atas kertas, maka praktik di lapangan tidak akan berjalan sesuai harapan.
oleh karena itu, ia mendorong agar pihak sekolah dan sppg terus berkomunikasi, melakukan evaluasi, dan memastikan setiap ketentuan dijalankan dengan konsisten.
kebijakan pemasangan label batas waktu konsumsi ini pada akhirnya bukan hanya soal teknis distribusi makanan, tetapi juga bagian dari edukasi kesehatan.
siswa diajarkan untuk memahami pentingnya mengonsumsi makanan sesuai waktu yang aman, sementara guru dan orang tua mendapat pemahaman lebih baik tentang risiko makanan yang sudah tidak layak konsumsi.
dengan begitu, program mbg tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan pangan.
langkah bgn mewajibkan pemasangan label batas waktu konsumsi pada hidangan mbg merupakan kebijakan strategis untuk melindungi kesehatan siswa.
dengan adanya perjanjian tertulis antara sppg dan sekolah, pengawasan distribusi dan konsumsi makanan menjadi lebih terstruktur.
larangan membawa pulang makanan juga memperkuat upaya pencegahan keracunan.
jika kebijakan ini dijalankan dengan konsisten, bukan hanya kasus keracunan yang bisa ditekan, tetapi juga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan akan meningkat.