DPR Tegaskan Posisi Konstitusional Polri di Bawah Presiden, Usulan Perubahan Struktur Ditolak
Paripurna DPR RI --Kompas.com
Ia menilai bahwa hubungan langsung antara Polri dan Presiden merupakan faktor penting dalam menjaga efektivitas pengambilan keputusan serta kecepatan respons institusi kepolisian dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Polisi Dalami Kematian Influencer Lula Lahfah, Reza Arap dan Teman Dekat Diperiksa, Begini Detailnya
BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegas Tolak Wacana Menteri Kepolisian: Lebih Baik Jadi Petani
Setelah dirumuskan di tingkat Komisi III, kesimpulan mengenai kedudukan Polri tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam forum tertinggi pengambilan keputusan di parlemen itu, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi III terkait percepatan reformasi Polri.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin sidang.
“Setuju,” jawab para anggota DPR yang menghadiri rapat, menandai kesepakatan politik lintas fraksi terhadap posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan.
BACA JUGA:Kemenhaj Dorong Fatwa MUI soal Status Pendaftaran Haji dan Larangan Haji Ilegal
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Resmi Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK, Gantikan Arief Hidayat
Persetujuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa agenda reformasi Polri ke depan akan difokuskan pada pembenahan internal, peningkatan profesionalisme, penguatan pengawasan, serta perbaikan budaya kerja, tanpa mengubah kedudukan konstitusional Polri.
DPR menilai, reformasi kelembagaan tidak identik dengan perubahan struktur, melainkan harus menyentuh aspek kultural dan pelayanan publik.
Dengan keputusan ini, DPR memastikan bahwa Polri tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden.
Sesuai amanat TAP MPR dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menutup perdebatan terkait kemungkinan penempatan Polri di bawah kementerian.