bacakoran.co

DPR Tegaskan Posisi Konstitusional Polri di Bawah Presiden, Usulan Perubahan Struktur Ditolak

Paripurna DPR RI --Kompas.com

BACAKORAN.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kembali kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Penegasan tersebut menjadi keputusan politik penting DPR di tengah menguatnya diskursus publik mengenai reformasi institusional Polri dalam beberapa waktu terakhir.

Keputusan tersebut dirumuskan oleh Komisi III DPR RI dan disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Polri pada Senin (26/1/2026), sebelum akhirnya mendapat persetujuan bulat dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).

DPR menilai, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian tak terpisahkan dari reformasi sektor keamanan pascareformasi.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Setengah Miliar Lebih, Kasir Salon Karin Beauty Prabumulih Tersangka

BACA JUGA:Siapa Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Muara Enim? 2 Saksi Titip Uang Pengganti Kerugian Negara

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Senin (26/1/2026).

Penegasan tersebut sekaligus menutup ruang spekulasi mengenai kemungkinan perubahan struktur Polri menjadi lembaga di bawah kementerian tertentu.

DPR menilai, perubahan kedudukan institusional Polri justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan nasional dan relasi antarlembaga negara.

BACA JUGA:Hari Kelima Banjir Belum Surut, Pagi Ini Permukiman Warga Periuk Tangerang Masih Terendam hingga 2 Meter

BACA JUGA:Penampakan Hunian Sementara Penyintas Banjir di Aceh Tamiang, Warga: Alhamdulillah Sangat Terbantu

Sikap DPR tersebut sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sejak awal menyatakan keberatan terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

Menurut Listyo, posisi Polri saat ini sudah ideal sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara langsung di bawah Presiden.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo Sigit dalam rapat tersebut.

DPR Tegaskan Posisi Konstitusional Polri di Bawah Presiden, Usulan Perubahan Struktur Ditolak

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  menegaskan kembali kedudukan kepolisian negara republik indonesia (polri) sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah presiden dan tidak berbentuk kementerian.

penegasan tersebut menjadi keputusan politik penting dpr di tengah menguatnya diskursus publik mengenai reformasi dalam beberapa waktu terakhir.

keputusan tersebut dirumuskan oleh komisi iii dpr ri dan disampaikan dalam rapat kerja bersama polri pada senin (26/1/2026), sebelum akhirnya mendapat persetujuan bulat dalam rapat paripurna dpr ri, selasa (27/1/2026).

dpr menilai, posisi polri di bawah presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian tak terpisahkan dari reformasi sektor keamanan

“komisi iii dpr ri menegaskan bahwa kedudukan polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh kepala kepolisian negara republik indonesia (kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat republik indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 7 tap mpr nomor vii/mpr/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar ketua komisi iii dpr ri habiburokhman, senin (26/1/2026).

penegasan tersebut sekaligus menutup ruang spekulasi mengenai kemungkinan perubahan struktur polri menjadi lembaga di bawah kementerian tertentu.

dpr menilai, perubahan kedudukan institusional polri justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan nasional dan relasi antarlembaga negara.

sikap dpr tersebut sejalan dengan pandangan kapolri jenderal listyo sigit prabowo yang sejak awal menyatakan keberatan terhadap wacana penempatan polri di bawah kementerian.

menurut listyo, posisi polri saat ini sudah ideal sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara langsung di bawah presiden.

“mohon maaf bapak-bapak, ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi polri menolak kalau sampai ada usulan polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar listyo sigit dalam rapat tersebut.

ia menilai bahwa hubungan langsung antara polri dan presiden merupakan faktor penting dalam menjaga efektivitas pengambilan keputusan serta kecepatan respons institusi kepolisian dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

setelah dirumuskan di tingkat komisi iii, kesimpulan mengenai kedudukan polri tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna dpr ri.

dalam forum tertinggi pengambilan keputusan di parlemen itu, pimpinan dpr meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan komisi iii terkait percepatan reformasi polri.

“sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan komisi iii dpr atas hasil pembahasan percepatan reformasi polri, apakah dapat disetujui?” tanya wakil ketua dpr ri saan mustopa saat memimpin sidang.

“setuju,” jawab para anggota dpr yang menghadiri rapat, menandai kesepakatan politik lintas fraksi terhadap posisi polri dalam struktur ketatanegaraan.

persetujuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa agenda reformasi polri ke depan akan difokuskan pada pembenahan internal, peningkatan profesionalisme, penguatan pengawasan, serta perbaikan budaya kerja, tanpa mengubah kedudukan konstitusional polri.

dpr menilai, reformasi kelembagaan tidak identik dengan perubahan struktur, melainkan harus menyentuh aspek kultural dan pelayanan publik.

dengan keputusan ini, dpr memastikan bahwa polri tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah presiden.

sesuai amanat tap mpr dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menutup perdebatan terkait kemungkinan penempatan polri di bawah kementerian.

Tag
Share