DPR Tegaskan Posisi Konstitusional Polri di Bawah Presiden, Usulan Perubahan Struktur Ditolak
Paripurna DPR RI --Kompas.com
BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kembali kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Penegasan tersebut menjadi keputusan politik penting DPR di tengah menguatnya diskursus publik mengenai reformasi institusional Polri dalam beberapa waktu terakhir.
Keputusan tersebut dirumuskan oleh Komisi III DPR RI dan disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Polri pada Senin (26/1/2026), sebelum akhirnya mendapat persetujuan bulat dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
DPR menilai, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian tak terpisahkan dari reformasi sektor keamanan pascareformasi.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Setengah Miliar Lebih, Kasir Salon Karin Beauty Prabumulih Tersangka
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Senin (26/1/2026).
Penegasan tersebut sekaligus menutup ruang spekulasi mengenai kemungkinan perubahan struktur Polri menjadi lembaga di bawah kementerian tertentu.
DPR menilai, perubahan kedudukan institusional Polri justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan nasional dan relasi antarlembaga negara.
BACA JUGA:Penampakan Hunian Sementara Penyintas Banjir di Aceh Tamiang, Warga: Alhamdulillah Sangat Terbantu
Sikap DPR tersebut sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sejak awal menyatakan keberatan terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Menurut Listyo, posisi Polri saat ini sudah ideal sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara langsung di bawah Presiden.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo Sigit dalam rapat tersebut.