bacakoran.co

Suami di Paluta Tega Bakar Istri Usai Permintaan Cerai Ditolak, Polisi Pastikan Aksi Sudah Direncanakan

Kasus tragis di Paluta, Sumut: suami membakar istrinya karena menolak rujuk. Polisi ungkap aksi sudah direncanakan dengan bukti pembelian BBM./kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

BACAKORAN.CO – Kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menggemparkan warga setempat. 

Seorang pria berinisial HY (55), yang juga dikenal dengan nama SG, tega membakar istrinya sendiri, NS (53), setelah sang istri menolak ajakan rujuk dan memilih untuk bercerai. 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor D. Sitorus, menjelaskan bahwa konflik rumah tangga pasangan ini sudah berlangsung lama. 

“Selama kurang lebih satu tahun terakhir, rumah tangga keduanya tidak harmonis akibat perubahan perilaku korban. Korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” ujar Bontor dalam keterangan pers, Selasa (3/2/2026).

Pertengkaran Berujung Tragedi

BACA JUGA:Viral Kasus Suami Bantu Istri Kejar Jambret Jadi Tersangka di Jogja, Ternyata Kedua Pelaku Asal Pagaralam

BACA JUGA:Tigran Suami Donna Fabiola, Buronan Kasus Narkoba DWP Bali Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

Menurut keterangan polisi, malam kejadian bermula ketika HY mengajak istrinya berbicara mengenai masalah rumah tangga mereka. Pelaku berharap ada jalan untuk memperbaiki hubungan, namun NS tetap pada pendiriannya untuk berpisah. 

“Pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka,” kata Bontor.

Penolakan tersebut membuat HY tersulut emosi. Ia kemudian menyiramkan bahan bakar minyak ke tubuh istrinya dan memantik api menggunakan korek. 

Tubuh korban pun langsung terbakar. 

“Setelah menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban, tersangka kemudian memantikkan api sehingga tubuh korban terbakar,” jelas Bontor.

Aksi Sudah Direncanakan

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan HY bukanlah spontan semata. 

Polisi menemukan fakta bahwa sehari sebelum kejadian, tepatnya Sabtu (31/1) sekitar pukul 19.00 WIB, HY membeli bahan bakar minyak jenis Pertamax di SPBU Gunungtua, Kabupaten Paluta, dan membawanya pulang. 

Suami di Paluta Tega Bakar Istri Usai Permintaan Cerai Ditolak, Polisi Pastikan Aksi Sudah Direncanakan

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co – kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di desa aek haruaya, kecamatan portibi, kabupaten padang lawas utara (paluta), sumatera utara, menggemparkan warga setempat. 

seorang pria berinisial hy (55), yang juga dikenal dengan nama sg, tega membakar istrinya sendiri, ns (53), setelah sang istri menolak ajakan rujuk dan memilih untuk bercerai. 

peristiwa tragis ini terjadi pada minggu dini hari, 1 februari 2026, sekitar pukul 02.00 wib, di rumah korban.

kepala satuan reserse kriminal polres tapanuli selatan, iptu bontor d. sitorus, menjelaskan bahwa konflik rumah tangga pasangan ini sudah berlangsung lama. 

“selama kurang lebih satu tahun terakhir, rumah tangga keduanya tidak harmonis akibat perubahan perilaku korban. korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” ujar bontor dalam keterangan pers, selasa (3/2/2026).

pertengkaran berujung tragedi

menurut keterangan polisi, malam kejadian bermula ketika hy mengajak istrinya berbicara mengenai masalah rumah tangga mereka. pelaku berharap ada jalan untuk memperbaiki hubungan, namun ns tetap pada pendiriannya untuk berpisah. 

“pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka,” kata bontor.

penolakan tersebut membuat hy tersulut emosi. ia kemudian menyiramkan bahan bakar minyak ke tubuh istrinya dan memantik api menggunakan korek. 

tubuh korban pun langsung terbakar. 

“setelah menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban, tersangka kemudian memantikkan api sehingga tubuh korban terbakar,” jelas bontor.

aksi sudah direncanakan

hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan hy bukanlah spontan semata. 

polisi menemukan fakta bahwa sehari sebelum kejadian, tepatnya sabtu (31/1) sekitar pukul 19.00 wib, hy membeli bahan bakar minyak jenis pertamax di spbu gunungtua, kabupaten paluta, dan membawanya pulang. 

hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya. 

“tersangka mengajak korban membicarakan rumah tangga mereka. namun korban menyampaikan keinginannya untuk bercerai dan tidak bersedia lagi hidup bersama tersangka,” tambah bontor.

korban berusaha menyelamatkan diri

dalam kondisi tubuh terbakar, ns berlari ke kamar mandi untuk menyelamatkan diri. 

ia berusaha memadamkan api dengan air sebelum meminta pertolongan warga sekitar. 

berkat bantuan masyarakat, korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka bakar yang dialaminya. 

luka tersebut disebut cukup parah karena api sempat menjalar ke sekujur tubuh korban.

penangkapan pelaku

sementara itu, hy tidak melarikan diri. ia tetap berada di rumah hingga polisi datang setelah menerima laporan dari warga. 

“kami menerima laporan dari masyarakat, mendatangi tempat kejadian perkara, dan mengamankan tersangka,” ungkap bontor. 

polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu botol air mineral berisi bahan bakar, pakaian milik tersangka, serta pakaian korban yang sebagian terbakar.

proses hukum

saat ini hy telah diamankan di polres tapanuli selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun. 

“atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas bontor.

Tag
Share