Suami di Paluta Tega Bakar Istri Usai Permintaan Cerai Ditolak, Polisi Pastikan Aksi Sudah Direncanakan
Kasus tragis di Paluta, Sumut: suami membakar istrinya karena menolak rujuk. Polisi ungkap aksi sudah direncanakan dengan bukti pembelian BBM./kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
BACAKORAN.CO – Kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menggemparkan warga setempat.
Seorang pria berinisial HY (55), yang juga dikenal dengan nama SG, tega membakar istrinya sendiri, NS (53), setelah sang istri menolak ajakan rujuk dan memilih untuk bercerai.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor D. Sitorus, menjelaskan bahwa konflik rumah tangga pasangan ini sudah berlangsung lama.
“Selama kurang lebih satu tahun terakhir, rumah tangga keduanya tidak harmonis akibat perubahan perilaku korban. Korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” ujar Bontor dalam keterangan pers, Selasa (3/2/2026).
Pertengkaran Berujung Tragedi
Menurut keterangan polisi, malam kejadian bermula ketika HY mengajak istrinya berbicara mengenai masalah rumah tangga mereka. Pelaku berharap ada jalan untuk memperbaiki hubungan, namun NS tetap pada pendiriannya untuk berpisah.
“Pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka,” kata Bontor.
Penolakan tersebut membuat HY tersulut emosi. Ia kemudian menyiramkan bahan bakar minyak ke tubuh istrinya dan memantik api menggunakan korek.
Tubuh korban pun langsung terbakar.
“Setelah menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban, tersangka kemudian memantikkan api sehingga tubuh korban terbakar,” jelas Bontor.
Aksi Sudah Direncanakan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan HY bukanlah spontan semata.
Polisi menemukan fakta bahwa sehari sebelum kejadian, tepatnya Sabtu (31/1) sekitar pukul 19.00 WIB, HY membeli bahan bakar minyak jenis Pertamax di SPBU Gunungtua, Kabupaten Paluta, dan membawanya pulang.