Terkuak! Oknum Bea Cukai Diduga Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Emas, KPK Sita Rp40,5 Miliar
KPK memperlihatkan barang bukti hasil OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).--KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, serta mata uang asing berupa USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000.
Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar dan logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar.
KPK turut menyita satu unit jam tangan mewah yang ditaksir bernilai Rp138 juta.
BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji tapi Eks Menag Yaqut Tak Ditahan? KPK Ungkap Alasannya!
BACA JUGA:Masih Diusut, Eks Menpora Dicecar Pertanyaan Terkait Penambahan Pengadaan Kuota Haji oleh KPK!
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang, termasuk impor barang palsu atau KW.
KPK menduga pihak swasta memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai agar proses pemeriksaan barang impor dapat dipermudah atau tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Penipuan Rp 2,47 Triliun, Tiga Petinggi Jadi Tersangka
Enam tersangka dalam perkara ini adalah:
1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
3. Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.