bacakoran.co

Kasus Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Kemenhut Panggil PT RAPP untuk Klarifikasi!

Kasus Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Kemenhut Panggil PT RAPP untuk Klarifikasi--GenPI.co

BACAKORAN.CO - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) memanggil pihak dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) terkait kematian seekor Gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Para direksi perusahaan itu akan diklarifikasi. Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius.

Para pelaku, katanya, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

"Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," kata Dwi Januanto, dilansir Bacakoran.co dari Antara, Minggu (8/2/2026).  

BACA JUGA:Janji Prabowo di 1 Abad NU: Lawan Korupsi, Lindungi Rakyat, dan Bongkar Kekayaan Bangsa yang Dicuri

BACA JUGA:Ringsek! Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol Ngawi (Km 576) 3 Orang Terluka, Ini Kronologinya

"Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.  

Pemanggilan direksi PT RAPP dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.

Hal ini sejalan dengan proses penyelidikan atas ditemukannya seekor Gajah Sumatera mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara.  

Kematian gajah tersebut pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin (2/2).

BACA JUGA:Merasa Terkejut, Nadiem Makarim Akui Syok Anak Buah Bagi-bagi Cuan di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!

BACA JUGA:Paradigma Baru Pengelolaan Sampah Indonesia, Tak Lagi Sekadar Bangun TPA, Ini Penjelasan Mensesneg

Berdasarkan keterangan awal, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut.

Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis.

Kasus Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Kemenhut Panggil PT RAPP untuk Klarifikasi!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - ditjen penegakan hukum kementerian kehutanan (gakkum kemenhut) memanggil pihak dari pt riau andalan pulp and paper (pt rapp) terkait kematian seekor gajah sumatera di kecamatan ukui, kabupaten pelalawan.

para direksi perusahaan itu akan diklarifikasi. direktur jenderal gakkum kemenhut dwi januanto nugroho menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius.

para pelaku, katanya, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

"tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," kata dwi januanto, dilansir bacakoran.co dari antara, minggu (8/2/2026).  

"kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan high conservation value dan koridor satwa. apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.  

pemanggilan direksi pt rapp dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.

hal ini sejalan dengan proses penyelidikan atas ditemukannya seekor gajah sumatera mati di kawasan lindung blok ukui, desa lubuk kembang bunga, yang merupakan bagian dari kantong habitat tesso tenggara.  

kematian gajah tersebut pertama kali dilaporkan oleh pt rapp kepada polres pelalawan dan balai besar ksda riau pada senin (2/2).

berdasarkan keterangan awal, tim penanggulangan konflik satwa liar (tpksl) blok ukui menemukan gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut.

balai besar ksda riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis.

hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, berumur lebih dari 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.  

dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat. dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.

temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

sejalan dengan penyelidikan polres pelalawan dan polda riau, gakkum kehutanan melanjutkan penelusuran terhadap pelaku serta jaringan di balik peristiwa tersebut, sekaligus mendalami aspek kepatuhan korporasi.  

pendalaman mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan high conservation value (hcv), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal pbph.

sebagai bagian dari proses tersebut, gakkum kehutanan secara resmi meminta keterangan dari direksi pt rapp, mengingat lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  

kasus ini menjadi sorotan publik karena gajah sumatera merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan konflik dengan manusia.

pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk kelalaian perusahaan dalam menjaga kawasan konsesi akan berimplikasi hukum.

dengan langkah tegas ini, diharapkan ada peningkatan kepatuhan korporasi terhadap perlindungan satwa liar dan hutan, serta mencegah tragedi serupa terulang kembali.  

Tag
Share