bacakoran.co

Dipersidangan, Nadiem Makarim Hitung dan Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook Tidak Valid

Nadiem Makarim Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Tidak Valid--DetikNews

BACA JUGA:Terungkap, Nadiem Makarim Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

BACA JUGA:Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Selain itu, perbuatan tersebut turut melibatkan Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Nadiem Anwar Makarim diduga telah memperkaya diri sendiri hingga sekitar Rp 809 miliar melalui rangkaian pengadaan tersebut.

Selain menanggapi eksepsi, penuntut umum turut menjelaskan pernyataan terdakwa yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian terbalik.

Jaksa menegaskan bahwa kewajiban pembuktian kesalahan terdakwa secara hukum tetap berada pada penuntut umum dan akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

Penuntut umum mengakui bahwa pembuktian terbalik merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Hotman Paris Kini Tak Lagi Dampingi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bantah Keras Kliennya Terlibat Kasus Google Cloud!

Namun, hak tersebut bersifat atributif dan tidak menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh tanggapan penuntut umum tersebut dalam putusan sela untuk menentukan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Dipersidangan, Nadiem Makarim Hitung dan Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook Tidak Valid

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - mantan mendikbudristek, , sebut untuk perhitungan kerugian negara di kasus chromebook menjadi tidak valid

ia ungkap ini karena sudah dibantah dengan keterangan dari pihak lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (lkpp).

“berdasarkan saksi dari lkpp hari ini, bahwa tidak ada kemahalan harga laptop. dan artinya, itu tidak ada kerugian negara. jadi, ada kemungkinan besar kerugian negaranya perhitungannya tidak valid,” ujar nadiem di luar ruang sidang di pengadilan tipikor jakarta, dilansir bacakoran.co dari , selasa (10/2/2026).

nadiem mengatakan bahwa saksi hari ini telah membeberkan kalau harga dalam e-katalog dipastikan lkpp tidak akan lebih tinggi dari pasar.

ini dikarenakan telah menggunakan metode suggested retail price (srp) atau harga yang disarankan produsen kepada pengecer.

“dan lkpp, saksinya, semua petingginya, hadir hari ini dan membuktikan itu, memberikan kesaksian bahwa mereka yang menyeleksi vendor dan mereka yang menjamin harga srp tidak mungkin di atas harga pasar,” kata nadiem.

nadiem juga menyoroti jika lkpp sudah memastikan pengadaan chromebook tidak bisa menyebabkan pemerintah mendapatkan harga yang lebih mahal, hal ini bersinggungan langsung dengan dakwaannya.

“karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop, artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara,” kata nadiem lagi.

sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop nadiem makarim akui terkejut mendengar fakta di persidangan, senin (2/2/2026).

eks mendikbud ini mengaku syok mengetahui anak buahnya terlibat aktif dalam praktik bagi-bagi uang dan penerimaan gratifikasi dari vendor pengadaan.

berdasarkan penuturannya, tindakan para bawahannya itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi darinya.

"ya, saya cukup kaget ya. sudah banyak saksi-saksi ini yang menerima uang untuk gratifikasi. mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut," tegas nadiem, dilansir bacakoran.co dari , sabtu (7/2/2026).

pernyataan nadiem ini adalah respons dari kesaksian yang menyudutkan internal kementerian terkait adanya guyuran dana operasional yang tidak sah.

sebelumnya nadiem makarim ungkap kekecewaan dalam penolakan eksepsi terkait kasus korupsi laptop yang menjerat eks kemendikbud tersebut.

meski begitu, ia tetap meghormati proses hukum yang ada yang telah diputuskan oleh hakim.

"saya kecewa dengan putusan hari ini. tapi saya menghormati proses hukum" ungkapnya di ruang sidang pn, dilansir bacakoran.co dari , senin (12/1/2026).

di kesempatan itu, dia ungkap rasa syukur karena google sudah buka suara mengenai pengadaan chromebook dengan menyatakan tak ada konflik kepentingan di dalamnya.

"alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. bahkan, investasi google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri dan chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet," tutur nadiem.

"google juga berbicara chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. semoga ini bisa jadi penerang," pungkasnya.

sebelumnya jaksa penuntut umum (jpu) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa , mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dalam perkara dugaan  pengadaan laptop berbasis .

tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat.

dalam persidangan tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

menurut jaksa, keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdasar secara hukum dan tidak memenuhi ketentuan eksepsi sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana .

ketua tim jpu, roy riady, menyampaikan bahwa dalil-dalil eksepsi terdakwa telah melampaui ruang lingkup keberatan yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana.

penuntut umum menilai eksepsi tersebut tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

“kami penuntut umum menilai dalil keberatan yang diajukan merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa karena sudah tidak bisa membedakan lagi mana yang menjadi ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur secara limitatif dalam kuhap,” ujar ketua tim jpu roy riady, dalam sidang di pengadilan tipikor jakarta pusat, kamis (8/1/2026). 

jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap nadiem anwar makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.

oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak seluruhnya.

“memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa nadiem anwar makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas roy riady.

dalam perkara ini, nadiem anwar makarim didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis chromebook dan layanan chrome device management pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022.

penuntut umum menguraikan bahwa kerugian negara tersebut diduga berasal dari kemahalan harga pengadaan perangkat chromebook serta pengadaan layanan chrome device management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran negara yang dikeluarkan.

jaksa juga mendalilkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sri wahyuningsih yang menjabat sebagai direktur sekolah dasar serta mulyatsyah selaku direktur sekolah menengah pertama sekaligus kuasa pengguna anggaran.

selain itu, perbuatan tersebut turut melibatkan ibrahim arief yang berperan sebagai konsultan teknologi di lingkungan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

dalam surat dakwaan disebutkan bahwa nadiem anwar makarim diduga telah memperkaya diri sendiri hingga sekitar rp 809 miliar melalui rangkaian pengadaan tersebut.

selain menanggapi eksepsi, penuntut umum turut menjelaskan pernyataan terdakwa yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian terbalik.

jaksa menegaskan bahwa kewajiban pembuktian kesalahan terdakwa secara hukum tetap berada pada penuntut umum dan akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

penuntut umum mengakui bahwa pembuktian terbalik merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 37 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

namun, hak tersebut bersifat atributif dan tidak menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

atas perbuatannya, nadiem anwar makarim didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh tanggapan penuntut umum tersebut dalam putusan sela untuk menentukan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Tag
Share