Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO, Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah Disita!
Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO, Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah Disita--Disway
Selanjutnya, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelas Syarief.
BACA JUGA:Sahur Berubah Jadi Mencekam! Banjir 70 Cm Genangi Permukiman Kebon Pala Jatinegara
BACA JUGA:Terungkap! 5 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Distribusi Semen di Sumsel
Ia menjelaskan, praktik korupsi ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO sejak 2020 melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Namun, ditemukan rekayasa klasifikasi: CPO berkadar asam tinggi yang seharusnya tetap masuk HS Code 1511 justru diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code 2306.
Rekayasa ini bertujuan menghindari kewajiban DMO dan pungutan negara.
Akibatnya, negara kehilangan penerimaan signifikan, sementara komoditas strategis yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri justru diekspor.
BACA JUGA:32 Sound Horeg Bikin Warga Mojokerto Resah, Acara Karnaval Molor Hingga Subuh
BACA JUGA:Wanita Penjaga Agen BRILink di Luwu Tewas Dibunuh Rampok, Pelaku Gasak dan Bawa Kabur Brankas
Penyidik juga menemukan adanya penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun dijadikan acuan untuk meloloskan ekspor dengan klasifikasi tidak sesuai.
Dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat turut memperkuat indikasi adanya praktik korupsi sistematis.
Menurut Syarief, perbuatan para tersangka tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, tetapi juga melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO serta merusak tata kelola komoditas strategis nasional.