Kesepakatan Dagang Prabowo–Trump: Produk AS Dibebaskan dari Sertifikasi Halal, MUI Tekankan Regulasi
MUI mengkritisi kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS.-Gambar Ist-
Kebijakan ini disebut bertujuan mempermudah arus perdagangan, menekan hambatan non-tarif, serta mendorong ekspor produk AS ke pasar Indonesia.
Namun, MUI menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan melemahkan perlindungan konsumen Muslim, terutama dalam hal kejelasan informasi produk di pasar.
BACA JUGA:Freeport Dikuasai RI! Saham Indonesia Naik Jadi 63%, Kontrak Tambang Meledak Hingga 2061
Oleh karena itu, MUI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk konsumsi, khususnya produk impor yang tidak memiliki kejelasan status kehalalan.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am.
Lebih jauh, MUI menekankan bahwa isu sertifikasi halal tidak dapat dipisahkan dari prinsip hak asasi manusia.
Menurut Ni’am, kewajiban halal merupakan bagian dari penghormatan terhadap kebebasan menjalankan ajaran agama, yang dijamin dalam konstitusi Indonesia dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.
BACA JUGA:Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Maluku Hingga Tewas, Kini Pelaku Ditahan
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan nilai fundamental masyarakat.
MUI menilai kerja sama dagang harus menghormati hukum nasional dan keyakinan keagamaan.
Polemik ini menunjukkan kebijakan perdagangan berdampak luas sehingga implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati, transparan, dan konsisten dengan peraturan nasional.