Kepala SPPG Lampung Timur Ditangkap Usai Culik dan Cabuli Siswi SD, Akui Suka Anak Kecil
Pejabat SPPG Lampung Timur ditangkap usai menculik dan mencabuli siswi SD. Kasus ini bikin geger warga, polisi dalami kemungkinan korban lain./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo dan 20 detik
BACA JUGA:Heboh Kelapa Muda Jadi Menu MBG di Muara Badak Kaltim, Polres dan SPPG Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Heboh! Oven Pengering Ompreng MBG Meledak, Sejumlah SPPG di Banyumas Alami Luka
Dalam pemeriksaan awal, DD mengakui perbuatannya. Ia bahkan terang-terangan menyatakan memiliki obsesi terhadap anak kecil.
“Saya suka sama anak kecil,” kata DD kepada penyidik.
Ia juga mengaku sadar bahwa perilakunya merupakan penyimpangan seksual, namun belum pernah berkonsultasi dengan dokter.
Meski akhirnya menyatakan penyesalan, pengakuan tersebut menambah keprihatinan masyarakat.
“Saya menyesal pak, menyesal,” ucapnya lirih.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, DD kini ditahan di Mapolsek Purbolinggo.
Ia dijerat dengan pasal 450 dan/atau pasal 415 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan dan penculikan anak.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Keprihatinan Masyarakat
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan pelayanan publik di Lampung Timur.
Seorang pejabat yang seharusnya berperan dalam pemenuhan gizi anak justru terjerat kasus pencabulan terhadap anak.
Warga berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku serta memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di wilayah tersebut.
Kasus DD sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lingkungan anak harus semakin diperketat.
Orang tua, sekolah, dan masyarakat perlu bahu-membahu menjaga keamanan serta memberikan edukasi agar anak-anak berani melapor jika menghadapi situasi mencurigakan.