bacakoran.co

Resmi Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat dr Richard Lee, Perkara Berat?

Kasus berat yang membelenggu Richard Lee sampai jadi tersangka --Tirto.id

BACAKORAN.CO - Terkait laporan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz berujung pada penetapan dr Richard Lee sebagai tersangka.

Status hukum ini sudah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee ditegaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Ia juga mengungkapkan, penetapan itu berkaitan langsung dengan laporan yang dibuat Doktif pada akhir 2024.

BACA JUGA:Kontroversi Richard Lee: Kronologi Lengkap Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya!

BACA JUGA:Richard Lee vs Doktif Saling Lapor Berujung Status Tersangka, Polisi Turun Tangan Cari Jalan Damai?

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari detikjatim, Selasa (6/1/2025).

Walau sudah ditetapkan status tersangka, Reonald tidak membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

BACA JUGA:Perseteruan Doktif vs Richard Lee Bikin Heboh Netizen, Konflik Sungguhan atau Cuma Drama?

BACA JUGA:Mengejutkan! Richard Lee Ngaku Pernah Jadi Korban Penipuan Aldy Eks CJR

Tapi, pemeriksaan tersebut belum terlaksana.

"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta re-schedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.

Resmi Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat dr Richard Lee, Perkara Berat?

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - terkait laporan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilayangkan dokter detektif (doktif) samira farahnaz berujung pada penetapan dr richard lee sebagai tersangka.

status hukum ini sudah ditetapkan penyidik polda metro jaya setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

penetapan tersangka terhadap richard lee ditegaskan oleh kasubbid penmas bidhumas polda metro jaya kombes reonald simanjuntak.

ia juga mengungkapkan, penetapan itu berkaitan langsung dengan laporan yang dibuat doktif pada akhir 2024.

"kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 desember 2025 pada saudara rl," ujarnya kepada wartawan, dikutip bacakoran.co dari , selasa (6/1/2025).

walau sudah ditetapkan status tersangka, reonald tidak membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran richard lee dalam kasus tersebut.

ia hanya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

untuk kepentingan penyidikan, penyidik polda metro jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap richard lee pada 23 desember 2025.

tapi, pemeriksaan tersebut belum terlaksana.

"kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta re-schedule apabila pada 7 januari. tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.

Tag
Share