Natalius Pigai Tolak Begal Tembak Ditempat, Sebut Penyataan Kapolda Lampung Masuk 'MensRea'
MenHAM Natalius Pigai. (foto : IST)--
BACAKORAN.CO -- Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menjadi perbincangan di media sosial.
Menteri asal Papua itu menegaskan tolak tindakan tegas tembak di tempat terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf SIK MH.
Diketahui pernyataan tegas Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf itu sebagai langkah nyata mengatasi begal dan pencurian sepeda motor yang semakin marak dan meresahkan warga. Bahkan salah satu personil jajaran Polda Lampung Bripka Anumerta Arya Supena tewas ditembak kawanan pencuri motor di Bandar Lampung.
Natalius Pigai ketika dicegat wartawan usai menghadiri Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, Rabu 20 Mei 2026 mengatakan jika tindakan tegas tembak di tempat sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
BACA JUGA:Penembak Brigadir Anumerta Arya Supena Ditembak Mati Tim Gabungan Polda Lampung
BACA JUGA:TNI Tewas Tembak TNI Ditempat Dugem di Palembang, Pomdam II Sriwijaya Tetapkan 2 Tersangka
Menurutnya prinsip hukum internasional mengatur tindakan terhadap pelaku kekerasan, termasuk kelompok teroris sekalipun menurutnya wajib untuk ditangkap dalam kondisi hidup.
Pigai menyebut ada dua keuntungan besar bagi aparat penegak hukum jika, menangkap pelaku kejahatan dalam keadaan hidup tanpa harus membunuhnya.
"Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia," jelas Natalius kepada wartawan.
Dengan menjaga pelaku tetap hidup lanjut dia, aparat kepolisian dapat mendalami keterangan pelaku untuk membongkar akar jaringan kejahatan yang terjadi.
BACA JUGA:Hujan Deras, Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten OKU Timur Terendam Banjir
BACA JUGA:Aneh! AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Lari Terbirit-birit Hindari Wartawan Usai Divonis 6 Tahun
"Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,"katanya.
Pigai juga mengingatkan, pernyataan tegas dari Kapolda Lampung mengenai instruksi tembak mati tersebut sudah dapat dikategorikan atau masuk pada mensrea.
"Pernyataan itu kalau diikuti dengan tindaklanjut, maka sudah ada mensrea (niat jaha, red). Pernyataan itu sudah masuk mensrea," katanya.
Oleh karena itu, ia memperingatkan pimpinan kepolisian di daerah untuk sangat berhati-hati karena ucapan tersebut berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.
BACA JUGA:Hajar Wakil Tuan Rumah, Ginting Pastikan Diri ke Babak 16 Besar Malaysia Masters 2026
"Jadi begini, sudah masuk mensrea maka komandonya hati-hati dalam pelaksanaan penertiban. Karena sudah keluarkan pernyataan, pernyataan itu jadi bukti mensrea Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM," cetusnya.
"Karena pernyataan sudah kan, ucapkan kan. Dia sudah ucapkan, saya akan tembak mati. Tinggal tunggu berikutnya dia tembak mati, maka dua alat bukti cukup,"urainya.
Ketika disinggung bagaimana masyarakat cara melindungi diri tanpa harus melakukan perlawanan atau melukai terhadap pelaku begal, menurutnya negara harus memastikan adanya perlindungan untuk warga negara.
"Begini, negara yang harus memastikan adanya perlindungan terhadap warga negara. Kalau masyarakat yang diminta untuk melindungi diri, itu sama dengan homo (homini) lupus. Manusia satu menjadi serigala bagi manusia yang lain," katanya.
BACA JUGA:Bikin Kopdes Kewalahan, Ternyata ini Mengapa KDMP Mustahil Tiru Strategi Alfamart dan Indomaret
BACA JUGA:Dengar Jeritan Minta Tolong, Anggota Polres Pesisir Barat Terjun ke Sungai Selamatkan Balita Hanyut
"Dan itu tidak boleh. Negara akan ada di mana-mana untuk memastikan adanya perlindungan HAM bagi warga negara,"pungkasnya.