SPT Terkunci di Coretax karena Status “Menunggu Pembayaran”? Begini Cara Mengeditnya Tanpa Bikin Laporan Baru
SPT Terkunci di Coretax karena Status “Menunggu Pembayaran”? Begini Cara Mengeditnya Tanpa Bikin Laporan Baru.gbr.Ortax--
SPT Terkunci di Coretax karena Status “Menunggu Pembayaran”? Begini Cara Mengeditnya
BACAKORAN.CO – Banyak wajib pajak dibuat bingung ketika Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah disusun di Coretax tiba-tiba tidak bisa lagi diedit. Penyebabnya adalah status SPT berubah menjadi “Menunggu Pembayaran” setelah sistem otomatis membuat kode e-Billing.
Kondisi ini sering membuat pengguna mengira mereka harus membuat SPT baru dari awal. Padahal, ada cara yang jauh lebih mudah untuk membuka kembali SPT tersebut agar bisa diperbaiki.
Kuncinya adalah membatalkan kode e-Billing yang belum dibayar. Setelah itu, sistem akan mengubah status SPT menjadi Konsep SPT, sehingga seluruh data dapat diedit kembali.
BACA JUGA:Jalani Persidangan, Nadiem Makarim Syok SPT Pajaknya Dibuka di Sidang Chromebook: Saya Kaget!
Mengapa SPT Berstatus “Menunggu Pembayaran” Tidak Bisa Diedit?
Ketika proses pelaporan menghasilkan kurang bayar, sistem Coretax otomatis membuat kode e-Billing sebagai sarana pembayaran pajak.
Begitu kode tersebut terbentuk, status SPT berubah menjadi Menunggu Pembayaran.
Pada tahap ini, Coretax akan mengunci dokumen agar tidak terjadi perubahan data selama proses pembayaran berlangsung.
Karena itu, tombol edit tidak lagi tersedia sampai status tersebut dibatalkan.
BACA JUGA:Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru
Cara Membatalkan e-Billing agar SPT Bisa Diedit
Prosesnya cukup sederhana dan hanya membutuhkan beberapa langkah.
1. Masuk ke Menu Pembayaran
Login ke akun Coretax seperti biasa.
Kemudian pilih menu Pembayaran.
2. Pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar
Di dalam menu pembayaran, klik Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Halaman ini menampilkan seluruh kode e-Billing yang masih aktif dan belum dilunasi.