Fakta Baru Peritiwa di Desa Tambak, PALI, Rumah Pelaku Ternyata Pernah Duakali Dibakar
Foto rumah pelaku Ayu pelaku pembakar rumah mantan metua yang pernah duakali dibakar. (foto: facebookRizkii Kii) --
BACAKORAN. CO – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pembakaran rumah milik pasangan Yupan dan Elmadia di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Rabu 8 Juli 2026.
Perempuan berinisial Ayu alias AY yang telah diamankan sebagai terduga pelaku ternyata pernah menjadi korban pembakaran rumah sekitar tiga bulan lalu. Bahkan informasinya pembakaran rumah milik Ayu hingga dua kali.
Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan Ayu ke polisi. Namun, hingga kini belum diketahui perkembangan penanganan kasusnya.
Fakta itu diungkap oleh orang yang diduga anak pelaku ke media sosial menggunakan aku facebook @Rizkii Kii
Polisi menduga aksi pembakaran rumah mantan mertua dipicu akumulasi rasa sakit hati akibat konflik rumah tangga dan dugaan penganiayaan.
BACA JUGA:Rumah yang Terbakar di Desa Tambak, PALI Diduga Disebabkan Menantu Perempuan
BACA JUGA:Sebelum Bakar Rumah, Mantan Menantu Perempuan Datang Bawa BBM Lalu Siramkan ke Spring Bed
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah AY diduga dibakar oleh orang yang memiliki kedekatan dengannya. Peristiwa itu terjadi sekitar tiga bulan sebelum dia nekad melakukan pembakaran rumah mantan mertuanya.
Meski laporan telah masuk ke kepolisian, AY disebut belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
Selain persoalan itu, AY juga diduga menyimpan kekecewaan terhadap mantan suaminya, Febri, yang merupakan putra korban.
Ia mengaku sepeda motor dan telepon genggam miliknya dibawa oleh mantan suaminya. Perselisihan tersebut diduga memperuncing konflik hingga berujung pada aksi nekat membakar rumah yang ditempati mantan suami dan kedua mantan mertuanya.
BACA JUGA:Saham Murah di IHSG, Kapan Waktu Tepat Beli Sebelum Naik?
BACA JUGA: 74 Kg Emas Batangan dan Brankas Berisi Rp476 Miliar di Sentul Milik Oknum Jaksa?
Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri membenarkan pihaknya telah mengamankan AY sebagai terduga pelaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif yang melatarbelakangi aksi pembakaran tersebut.
Menurut Dobi, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku menyimpan rasa sakit hati yang telah berlangsung cukup lama. Kasus pembakaran rumah mantan mertua di PALI dipicu konflik keluarga yang diduga melibatkan tindak penganiayaan dan persoalan harta benda.
"Sakit hati karena sebelum melakukan pembakaran, dia (pelaku) sudah menjadi korban penganiayaan oleh mantan suaminya yang merupakan anak korban pembakaran," kata Dobi kepada wartawan.
Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami laporan mengenai barang milik pelaku yang diduga dikuasai mantan suaminya. "Dan motor serta ada handphone dibawa oleh si anak dari korban," ujarnya.
BACA JUGA:Dolar AS Bertahan Dekati Puncak Sepekan, Ketegangan Iran dan Lonjakan Harga Minyak Jadi Sorotan
BACA JUGA:Boom! 74 Kg Emas Batangan Disita di Rumah Mewah Sentul, Penggeledahan Kafe de'Clan Ungkap Korupsi Batu Bara
Polisi juga memastikan hubungan antara AY dan Febri merupakan pernikahan siri yang telah berakhir. Hubungan tersebut tidak tercatat secara administrasi negara. "Sudah kami pastikan mantan istri siri. Tidak terdaftar, tidak ada buku nikahnya, hanya mantan istri siri," tegas Dobi.
Meski demikian, status perkawinan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang disidik. Penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
Saat ini AY masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres PALI. Polisi berencana menjeratnya dengan Pasal 308 KUHP sebagaimana disampaikan penyidik, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, penyidik juga membuka kemungkinan mendalami peristiwa pembakaran rumah yang sebelumnya dialami AY apabila ditemukan keterkaitan atau alat bukti baru. Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum dan tidak menyelesaikan konflik keluarga dengan tindakan yang melanggar hukum.