H. Alfrenzi Panggarbesi Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan di Pagar Alam, Usulkan Perda Lindungi Sawah danKebun
H. Alfrenzi Panggarbesi Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan di Pagar Alam.gbr.ist--
DPRD Sumsel Khawatir Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Pagar Alam
BACAKORAN.CO, PAGAR ALAM – Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Kota Pagar Alam mendapat sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem, H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan yang semakin masif berpotensi mengurangi luas area persawahan dan perkebunan kopi yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Pagar Alam.
“Perlu dipertanyakan apakah sudah ada atau perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur alih fungsi lahan persawahan dan perkebunan di Kota Pagar Alam,” ujar Alfrenzi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Permintaan Lahan Perumahan Terus Meningkat
Alfrenzi menjelaskan, dalam lima tahun terakhir kebutuhan masyarakat terhadap lahan untuk pembangunan rumah terus meningkat. Sementara itu, ketersediaan lahan permukiman dinilai semakin terbatas.
Kondisi tersebut mendorong pemanfaatan lahan produktif, seperti kebun kopi dan persawahan, untuk dijadikan kawasan perumahan.
Menurutnya, fenomena ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena di satu sisi kebutuhan hunian meningkat, tetapi di sisi lain sektor pertanian harus tetap dilindungi.
Bisnis Kapling Dinilai Sangat Menguntungkan
Ia mengungkapkan, alih fungsi lahan semakin cepat terjadi karena didorong keuntungan ekonomi yang besar dari bisnis kapling.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, satu hektare kebun kopi yang dibeli dengan harga sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar dapat dipecah menjadi sekitar 40 kapling dan dijual kembali dengan nilai mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
“Ini bisnis yang sangat menggiurkan karena permintaannya tinggi. Dalam waktu sekitar enam bulan, kapling yang dijual bahkan bisa habis terjual,” katanya.