H. Alfrenzi Panggarbesi Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan di Pagar Alam, Usulkan Perda Lindungi Sawah danKebun
H. Alfrenzi Panggarbesi Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan di Pagar Alam.gbr.ist--
Meski demikian, Alfrenzi menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dapat disalahkan selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Harga Kopi Robusta Bengkulu Naik Lagi, Petani Untung, Penikmat Kopi Malah Makin Penasaran!
Khawatir Produksi Beras dan Kopi Menurun
Di balik tingginya minat pembangunan perumahan, Alfrenzi mengingatkan adanya dampak jangka panjang apabila alih fungsi lahan terus berlangsung tanpa pengendalian.
Menurutnya, berkurangnya luas persawahan dapat memengaruhi kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.
Selain itu, penyusutan area perkebunan kopi juga berpotensi mengurangi produksi salah satu komoditas unggulan yang selama ini menjadi identitas Kota Pagar Alam.
“Kalau lahan pertanian terus berkurang, masyarakat yang sebelumnya menghasilkan beras sendiri bisa berubah menjadi bergantung pada pasokan dari luar daerah. Begitu juga dengan kopi yang menjadi ikon Pagar Alam,” ujarnya.
Usulkan Perda untuk Membatasi Alih Fungsi Lahan
Sebagai langkah antisipasi, Alfrenzi mendorong Pemerintah Kota Pagar Alam bersama DPRD Kota Pagar Alam menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur dan membatasi alih fungsi lahan pertanian maupun perkebunan.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pembangunan permukiman tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor pertanian.
Ia berharap kebijakan itu mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan kawasan hunian dengan upaya mempertahankan lahan produktif.
Jaga Identitas Pagar Alam sebagai Daerah Pertanian
Alfrenzi menilai Pagar Alam selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kopi berkualitas di Sumatera Selatan sekaligus memiliki sejarah sebagai daerah swasembada beras.