bacakoran.co

Update Pajak Mobil Listrik 2026: Lebih Ringan dari Bensin, Tapi Ada Perubahan

Daftar Besaran Pajak Mobil Listrik Terbaru 2026! Berencana membeli mobil listrik di tahun 2026? Jangan hanya melihat harga kendaraannya, tetapi pahami juga besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang be-Foto:ist-

BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan kendaraan listrik pada tahun 2026.

Jika sebelumnya mobil listrik mendapatkan berbagai insentif berupa pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini aturan tersebut mengalami perubahan.

Meski demikian, beban pajak mobil listrik masih dinilai lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin maupun diesel.

Perubahan ini menjadi perhatian masyarakat karena penjualan kendaraan listrik di Indonesia terus mengalami peningkatan.

BACA JUGA:Rangkap Jabatan Wamentan, Sudaryono Resmi Jadi Kepala Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik Deyang

BACA JUGA:Ramalan Weton Kamis Wage Juli–Desember 2026: Prediksi Rezeki, Karier, Keuangan, dan Kehidupan

Merek seperti Wuling, BYD, Chery, Hyundai, Neta, MG, hingga Denza semakin banyak diminati berkat biaya operasional yang rendah serta teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Dalam skema terbaru, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing.

Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) beserta komponen dasar pengenaan pajak yang berlaku.

Oleh karena itu, nominal pajak setiap daerah bisa berbeda meskipun tipe kendaraannya sama.

BACA JUGA:Sistem Merit Diterapkan, Kemenag Sumsel Tegaskan Gender dan Kondisi Fisik Bukan Penghalang Jabatan

BACA JUGA:Panen Kangkung 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berdasarkan simulasi perhitungan terbaru, Wuling Air EV Lite diperkirakan memiliki pajak tahunan sekitar Rp3,7 juta hingga Rp4 juta.

Sementara BYD Atto 1 berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,2 juta per tahun.

Untuk kendaraan premium seperti Denza D9, besaran pajak tahunannya dapat mencapai sekitar Rp19 juta karena memiliki nilai jual kendaraan yang jauh lebih tinggi. 

Update Pajak Mobil Listrik 2026: Lebih Ringan dari Bensin, Tapi Ada Perubahan

zeli

zeli


bacakoran.co - pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan pada tahun 2026.

jika sebelumnya mobil listrik mendapatkan berbagai insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor (pkb) dan bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb), kini aturan tersebut mengalami perubahan.

meski demikian, beban pajak mobil listrik masih dinilai lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin maupun diesel.

perubahan ini menjadi perhatian masyarakat karena penjualan kendaraan listrik di indonesia terus mengalami peningkatan.

merek seperti wuling, byd, chery, hyundai, neta, mg, hingga denza semakin banyak diminati berkat biaya operasional yang rendah serta teknologi yang lebih ramah lingkungan.

dalam skema terbaru, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing.

besaran pkb dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (njkb) beserta komponen dasar pengenaan pajak yang berlaku.

oleh karena itu, nominal pajak setiap daerah bisa berbeda meskipun tipe kendaraannya sama.

berdasarkan simulasi perhitungan terbaru, wuling air ev lite diperkirakan memiliki pajak tahunan sekitar rp3,7 juta hingga rp4 juta.

sementara byd atto 1 berada di kisaran rp4,9 juta hingga rp5,2 juta per tahun.

untuk kendaraan premium seperti denza d9, besaran pajak tahunannya dapat mencapai sekitar rp19 juta karena memiliki nilai jual kendaraan yang jauh lebih tinggi. 

selain pkb, pembeli kendaraan baru juga perlu memperhatikan komponen bbnkb.

besaran bbnkb mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah sehingga nominalnya dapat berbeda antarwilayah.

walaupun demikian, kendaraan listrik masih memperoleh berbagai bentuk keringanan dibandingkan kendaraan konvensional sehingga tetap menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

calon pembeli sebaiknya tidak hanya melihat harga kendaraan saat membeli mobil listrik.

biaya kepemilikan seperti pajak tahunan, asuransi, hingga biaya pengisian daya juga perlu diperhitungkan agar anggaran tetap sesuai rencana.

dengan memahami seluruh komponen tersebut, masyarakat dapat menentukan pilihan kendaraan listrik yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

berikut perkiraan pajak beberapa merek mobil listrik yang banyak dipasarkan di indonesia pada 2026:

wuling air ev: sekitar rp3,7–4 juta per tahun.

byd atto 1: sekitar rp4,9–5,2 juta per tahun.

jaecoo j5 ev: sekitar rp4,3 juta per tahun.

denza d9: sekitar rp19,7 juta per tahun.

hyundai, chery, mg, neta, dan merek lainnya memiliki besaran pajak yang menyesuaikan njkb serta aturan daerah masing-masing.

meskipun regulasi pajak mengalami perubahan pada 2026, mobil listrik tetap menawarkan keuntungan dari sisi efisiensi energi, biaya operasional yang lebih rendah, dan dukungan pemerintah dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.

karena itu, kendaraan listrik masih menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi masyarakat indonesia yang ingin beralih ke transportasi yang lebih hemat dan ramah lingkungan.

Tag
Share