bacakoran.co

Terungkap! Alasan Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Pink Usai Ditahan Kejagung

Febrie Adriansyah ditahan Kejagung tanpa rompi pink dan borgol.--Twitter

BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Yang menyita perhatian publik, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink khas Kejagung maupun borgol saat digiring menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

Artinya Febrie menjalani pemeriksaan penyidik selama kurang lebih 10 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

BACA JUGA:Viral! Devin Kosasih Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Beberkan Kronologi dan Bukti di Medsos

Alasan Singkat Febrie Soal Rompi Pink

Saat ditanya wartawan mengenai alasannya tidak mengenakan rompi tahanan di depan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Febrie hanya memberi jawaban singkat.

"Oh nggak lah," kata Febrie di depan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jumat 24 Juli 2026.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB menggunakan mobil tahanan.

Ia terlihat hanya mengenakan atasan batik lengan panjang tanpa rompi pink maupun borgol, kemudian langsung digiring masuk ke dalam rutan.

BACA JUGA:Plat Nomor Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Ternyata Palsu, Ini Kata Gubernur soal Nasib Satpam

Penjelasan Kejagung Soal Rompi dan Borgol

Menanggapi sorotan publik, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, memberikan klarifikasi resmi di hadapan wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

"Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya," kata Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan bahwa keterbatasan waktu dan situasi yang sudah larut malam menjadi alasan tidak dipakaikannya atribut tahanan tersebut kepada Febrie.

BACA JUGA:Azka Adziman vs Flexing Dea Arranoya Anak Pejabat Gayo Lues: Dua Anak Pejabat, Dua Legacy Berbeda

Terungkap! Alasan Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Pink Usai Ditahan Kejagung

Rio

Tri


bacakoran.co – kejaksaan agung (kejagung) resmi menahan mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) pada jumat malam, 24 juli 2026.

yang menyita perhatian publik, febrie tidak mengenakan berwarna merah muda atau pink khas kejagung maupun borgol saat digiring menuju mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan) komisi pemberantasan korupsi (kpk) di gedung merah putih, kuningan, jakarta selatan.

pemeriksaan terhadap febrie berlangsung sejak pukul 13.00 wib hingga sekitar pukul 23.00 wib di gedung utama kejagung, jakarta selatan.

artinya febrie menjalani pemeriksaan penyidik selama kurang lebih 10 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai dan langsung ditahan.

alasan singkat febrie soal rompi pink

saat ditanya wartawan mengenai alasannya tidak mengenakan rompi tahanan di depan rutan gedung merah putih kpk, febrie hanya memberi jawaban singkat.

"oh nggak lah," kata febrie di depan rutan gedung merah putih kpk, jumat 24 juli 2026.

febrie tiba di rutan kpk sekitar pukul 23.21 wib menggunakan mobil tahanan.

ia terlihat hanya mengenakan atasan batik lengan panjang tanpa rompi pink maupun borgol, kemudian langsung digiring masuk ke dalam rutan.

penjelasan kejagung soal rompi dan borgol

menanggapi sorotan publik, jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas) kejagung, rudi margono, memberikan klarifikasi resmi di hadapan wartawan di kejagung, jakarta selatan.

"ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya," kata rudi margono di kejagung, jumat (24/7/2026).

rudi menjelaskan bahwa keterbatasan waktu dan situasi yang sudah larut malam menjadi alasan tidak dipakaikannya atribut tahanan tersebut kepada febrie.

kejagung juga menegaskan bahwa penahanan febrie berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 juli 2026, dan yang bersangkutan dititipkan di rutan kpk.

terkait alasan penempatan di rutan kpk dan bukan rutan kejagung, rudi menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan rekam jejak febrie selama menangani berbagai perkara besar semasa menjabat.

kejagung menilai penempatan tersebut sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi febrie dan menjaga transparansi proses penyidikan.

febrie sebut kasusnya sebagai kriminalisasi

dalam kesempatan yang sama, febrie menyampaikan pandangannya terkait status tersangka yang disematkan kepadanya.

"saya merasa memang ini kriminalisasi," tandas febrie usai menjalani pemeriksaan.

febrie juga menyampaikan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik menurutnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sehingga ia menilai belum cukup kuat menjadi dasar penahanan terhadap dirinya. "

hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata febrie saat konferensi pers, jumat (24/7/2026).

pemeriksaan terhadap febrie pada jumat, 24 juli 2026 merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.

febrie sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada rabu, 22 juli 2026, dengan alasan kesehatan. sementara itu saksi lain berinisial nh juga tercatat mangkir tanpa memberikan keterangan apa pun kepada penyidik.

kejaksaan agung menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru khusus untuk perkara tppu dengan nomor print-03/f.2/fd.2/07/2026 yang tertanggal 20 juli 2026.

penerbitan sprindik ini dilakukan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari pihak kepolisian republik indonesia (polri), termasuk barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang sebelumnya disita dari rumah febrie oleh penyidik korps tindak pidana korupsi (kortas tipidkor) polri dan polda metro jaya.

kasus ini bermula dari penyidikan polri yang kemudian dilimpahkan penanganannya kepada kejaksaan agung.

untuk memastikan independensi proses hukum, kejagung membentuk tim 9 yang beranggotakan sebagian besar jaksa senior yang pernah bertugas di kpk.

pembentukan tim ini bertujuan meminimalkan potensi resistensi maupun konflik kepentingan selama proses penyidikan berjalan.

kasus tppu yang menjerat febrie disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara besar yang pernah ia tangani semasa menjabat sebagai jampidsus, termasuk dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi pt asabri.

hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap febrie adriansyah masih terus berjalan di kejaksaan agung.

Tag
Share