bacakoran.co

Viral! ASN Bandung Barat Live TikTok di Jam Kerja Minta Fee Proyek 1 Persen, Sekda Langsung Panggil...

ASN Bandung Barat viral live TikTok jam kerja minta fee proyek 1%--Twitter

BACAKORAN.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah video siaran langsung di akun TikTok pribadinya viral.

Dalam rekaman tersebut, perempuan berinisial IYP yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB terlihat melakukan live streaming di lingkungan kantor sambil terlibat percakapan yang menyinggung pembagian fee sebesar 1 persen terkait sebuah proyek.

Video yang beredar luas di media sosial sejak Kamis, 6 Agustus 2026, memperlihatkan IYP sedang siaran langsung.

Dalam percakapan dengan seseorang yang diduga datang ke kantor, terdengar ucapan, "Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen," ujar IYP dalam potongan video yang viral.

BACA JUGA:Begal Sadis Cimahi Selatan Terekam CCTV, Korban Avanza Hadang dan Tangkap Pelaku Bersama Massa

Aksi tersebut memicu kecaman warganet karena diduga dilakukan pada jam kerja dan menyinggung praktik fee proyek yang dinilai tidak pantas bagi seorang aparatur sipil negara.

IYP diketahui sebagai staf di bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat.

Respons Resmi Pemerintah Kabupaten Bandung BaratSekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir Hasyim langsung merespons kasus ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Sosok DS Pemilik 995 Senjata di Sekolah Pondok Pinang, Ternyata Sudah Meninggal Sejak 2020

"Kami akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah kami dapat keterangannya, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," ujar Ade Zakir Hasyim.

Ade Zakir menekankan bahwa seluruh ASN dan PPPK dilarang menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan siaran langsung di media sosial melalui akun pribadi.

Pengecualian hanya berlaku jika aktivitas tersebut menggunakan akun resmi pemerintah dan berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

"Pengecualian hanya berlaku apabila penggunaan medsos itu untuk kepentingan pekerjaan, dan itu harus menggunakan akun resmi pemerintah. Jadi ditegaskan lagi, kalau menggunakan akun pribadi di jam kerja, jelas dilarang," ujar Ade Zakir.

Viral! ASN Bandung Barat Live TikTok di Jam Kerja Minta Fee Proyek 1 Persen, Sekda Langsung Panggil...

Budi

Tri


bacakoran.co – seorang aparatur sipil negara (asn) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) di lingkungan pemerintah kabupaten bandung barat (kbb), jawa barat, menjadi sorotan publik setelah di akun tiktok pribadinya viral.

dalam rekaman tersebut, perempuan berinisial iyp yang bertugas di dinas pekerjaan umum dan tata ruang (putr) kbb terlihat melakukan live streaming di lingkungan kantor sambil terlibat percakapan yang menyinggung sebesar 1 persen terkait sebuah proyek.

video yang beredar luas di media sosial sejak kamis, 6 agustus 2026, memperlihatkan iyp sedang siaran langsung.

dalam percakapan dengan seseorang yang diduga datang ke kantor, terdengar ucapan, "kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? jangan cuma ngasih amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen," ujar iyp dalam potongan video yang viral.

aksi tersebut memicu kecaman warganet karena diduga dilakukan pada jam kerja dan menyinggung praktik fee proyek yang dinilai tidak pantas bagi seorang aparatur sipil negara.

iyp diketahui sebagai staf di bidang bina marga dinas putr kabupaten bandung barat.

respons resmi pemerintah kabupaten bandung baratsekretaris daerah kabupaten bandung barat ade zakir hasyim langsung merespons kasus ini.

ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

"kami akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. kemudian setelah kami dapat keterangannya, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya," ujar ade zakir hasyim.

ade zakir menekankan bahwa seluruh asn dan pppk dilarang menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan siaran langsung di media sosial melalui akun pribadi.

pengecualian hanya berlaku jika aktivitas tersebut menggunakan akun resmi pemerintah dan berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

"pengecualian hanya berlaku apabila penggunaan medsos itu untuk kepentingan pekerjaan, dan itu harus menggunakan akun resmi pemerintah. jadi ditegaskan lagi, kalau menggunakan akun pribadi di jam kerja, jelas dilarang," ujar ade zakir.

klarifikasi dari dinas putrpelaksana tugas (plt) kepala dinas putr kabupaten bandung barat fauzan azima membenarkan bahwa iyp merupakan pegawai di instansinya.

pihaknya telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

menurut fauzan, berdasarkan keterangan iyp, siaran langsung tersebut dilakukan di luar jam kerja meskipun masih berada di lingkungan kantor.

percakapan mengenai "1 persen" diklaim sebagai pembicaraan pribadi antar rekan dan tidak berkaitan dengan urusan kedinasan.

video yang beredar juga disebut hanya potongan rekaman sehingga tidak menampilkan konteks secara utuh.

iyp telah menerima teguran lisan.

pihak dinas masih mengevaluasi kejadian tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi disiplin lebih lanjut atau mutasi.fauzan juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan dinas putr agar lebih bijak menggunakan media sosial.

"semua pegawai di lingkungan dinas putr, diharapkan bijak dalam menggunakan medsos apalagi untuk kepentingan pribadi. jangan sampai menggunakan waktu kerja untuk menggunakan, bermain medsos dan di lingkungan kantor," ujar fauzan azima.

reaksi gubernur jawa barat

gubernur jawa barat dedi mulyadi turut memberikan tanggapan keras terhadap kasus ini.

ia menyatakan kekecewaan dan meminta bupati bandung barat segera mengambil langkah hukum serta administratif yang objektif.

“dilakukan hukuman yang bersifat objektif berdasarkan kesalahan yang dibuat. andai kata pun harus dilakukan tindakan pemberhentian, lakukanlah, demi menjaga marwah pemerintah kabupaten bandung barat," ujar dedi mulyadi.

kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara untuk menjaga etika dan profesionalisme, terutama dalam penggunaan media sosial selama jam kerja.

pemkab bandung barat menyatakan akan terus memantau dan menindaklanjuti hasil klarifikasi sesuai ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.

Tag
Share