bacakoran.co

Sabu 2,37 Gram Disimpan di Atas Bantal, Pemuda Prabumulih Diciduk

Tersangka RA yang diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih. (foto: ist)--

BACAKORAN.CO  – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Sumatera Selatan menangkap RA, 25, karena diduga mengedarkan sabu.

Polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 2,37 gram dari rumah RA di Jalan Perwira RT 05 RW 05, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Selasa (25/8). Barang haram itu ditemukan di atas bantal ruang tamu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB. Warga menginformasikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi SH kemudian memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Baku Tembak di Kotabumi Lampung, DPO Senpi-Narkoba Tewas Ditembak Polisi

BACA JUGA:Positif Narkoba dan Sering Mangkir dari Tugas, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Dipecat

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi rumah yang dicurigai. RA yang diketahui belum atau tidak bekerja berada di dalam rumah. Polisi langsung mengamankannya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu di atas bantal ruang tamu.

Polisi juga menyita seperangkat alat hisap atau bong, satu unit handphone Realme warna biru, serta sekop kecil yang dibuat dari pipet plastik.

Dari pemeriksaan awal, total berat bruto 10 paket diduga sabu mencapai 2,37 gram. Polisi kemudian menginterogasi RA terkait asal-usul barang tersebut.

BACA JUGA:Kalapas Martapura Tegaskan Pria yang Tipu Petani Bukan Anak Buahnya

BACA JUGA:Pelatih Garudayaksa FC Masih Keluhkan Kinierja Lini Serang, Akui Butuh Pemain Baru

RA mengaku barang itu miliknya bersama UT. Polisi menyebut UT kini masuk daftar pencarian orang (DPO). RA juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari KP, yang turut berstatus DPO.

Barang tersebut disebut dibeli seharga Rp1 juta. Berdasarkan keterangan sementara, sabu itu rencananya kembali dijual kepada pihak lain.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” ujar Fitrawadi.

Dia menegaskan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan di wilayah hukum Polres Prabumulih. Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

BACA JUGA:Bukan Cuma Gengsi! Ini Alasan Harga Jual Kembali iPhone Lebih Stabil daripada HP Android

BACA JUGA:Android vs iPhone: 7 Kelebihan Android yang Bikin Pengguna Punya Lebih Banyak Pilihan

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

RA kini ditahan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani penyidikan. Polisi masih mengembangkan perkara guna memburu UT dan KP serta mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

RA disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sabu 2,37 Gram Disimpan di Atas Bantal, Pemuda Prabumulih Diciduk

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co  – satuan reserse narkoba , sumatera selatan menangkap ra, 25, karena diduga .

polisi menyita dengan berat bruto 2,37 gram dari rumah ra di jalan perwira rt 05 rw 05, kelurahan prabumulih, kecamatan prabumulih barat, selasa (25/8). barang haram itu ditemukan di atas bantal ruang tamu.

penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 16.00 wib. warga menginformasikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

kasat resnarkoba polres prabumulih iptu fitrawadi sh kemudian memerintahkan kanit idik i ipda ade yus barianto sh bersama personel opsnal melakukan penyelidikan.



sekitar pukul 16.30 wib, petugas mendatangi rumah yang dicurigai. ra yang diketahui belum atau tidak bekerja berada di dalam rumah. polisi langsung mengamankannya.

penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua rt dan warga setempat. petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu di atas bantal ruang tamu.

polisi juga menyita seperangkat alat hisap atau bong, satu unit handphone realme warna biru, serta sekop kecil yang dibuat dari pipet plastik.

dari pemeriksaan awal, total berat bruto 10 paket diduga sabu mencapai 2,37 gram. polisi kemudian menginterogasi ra terkait asal-usul barang tersebut.



ra mengaku barang itu miliknya bersama ut. polisi menyebut ut kini masuk daftar pencarian orang (dpo). ra juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari kp, yang turut berstatus dpo.

barang tersebut disebut dibeli seharga rp1 juta. berdasarkan keterangan sementara, sabu itu rencananya kembali dijual kepada pihak lain.

“pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” ujar fitrawadi.

dia menegaskan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan di wilayah hukum polres prabumulih. polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.



“kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

ra kini ditahan di mapolres prabumulih untuk menjalani penyidikan. polisi masih mengembangkan perkara guna memburu ut dan kp serta mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

ra disangkakan pasal 114 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp.

Tag
Share