Iuran BPJS Kesehatan 2026: Kelas 1 Rp150 Ribu, Kelas 2 Rp100 Ribu, Kelas 3 Rp35 Ribu!
Tarif iuran BPJS Kesehatan 2026 belum berubah.gbr.net--
Kelas 1, 2, dan 3 Belum Sepenuhnya Hilang
Pembahasan mengenai penghapusan kelas 1, 2, dan 3 berkaitan erat dengan penerapan KRIS.
Pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengamanatkan penerapan standar rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN.
Namun, penerapan KRIS membutuhkan kesiapan fasilitas kesehatan.
Pada 2026, Kementerian Kesehatan masih melakukan verifikasi dan validasi rumah sakit untuk mendukung transformasi JKN, termasuk penerapan KRIS dan sistem rujukan berbasis kemampuan layanan.
Kementerian Kesehatan juga mencatat bahwa ruang rawat inap KRIS harus memenuhi 12 kriteria.
Standar tersebut bertujuan membuat kualitas ruang rawat inap lebih aman, nyaman, dan setara bagi peserta JKN.
BACA JUGA:KKI Sentil Direktur RS Buntut Kasus Dokter Bully Pasien BPJS, Jangan Lepas Tangan!
Ini 12 Kriteria KRIS
Kriteria KRIS mencakup sejumlah aspek sarana dan prasarana rumah sakit, antara lain:
- Komponen bangunan seperti lantai, dinding, plafon, pintu, dan jendela tidak memiliki porositas tinggi.
- Ventilasi memiliki pertukaran udara minimal enam kali per jam.
- Pencahayaan memenuhi standar.
- Setiap tempat tidur memiliki dua stop kontak tanpa percabangan dan nurse call.
- Tersedia nakas pada setiap tempat tidur.
- Suhu ruangan berada pada kisaran 20–26 derajat Celsius.
- Ruang rawat dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, serta penyakit infeksi dan noninfeksi.
- Maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang dengan jarak antartempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tersedia tirai atau partisi antartempat tidur yang memenuhi standar.
- Tersedia kamar mandi di dalam ruang rawat.
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, termasuk dapat digunakan pengguna kursi roda.
- Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen lengkap dengan flowmeter.
Data Kementerian Kesehatan yang diperbarui pada 24 Agustus 2026 juga menunjukkan proses pemantauan penerapan KRIS masih berjalan di berbagai rumah sakit.
Hal ini menunjukkan bahwa perubahan sistem rawat inap belum sekadar menyangkut tarif, tetapi juga membutuhkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan 2026 masih menggunakan tarif Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 yang dibayar peserta kelas 3 setelah bantuan pemerintah Rp7.000.
Sementara itu, penerapan KRIS terus diperkuat dan belum dapat disamakan dengan perubahan tarif iuran secara otomatis.(wira)