Jangan Hanya Koruptor: DPR Perluas RUU Perampasan Aset ke 13 Jenis Kejahatan, UMKM Wajib Waspada
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berulang kali menegaskan bahwa ruang lingkupnya RUU Perampasan tidak terbatas pada korupsi saja.--Facebook
BACAKORAN.CO - Sebuah unggahan di akun X @indepenSumatera pada 3 September 2026 memicu perbincangan luas soal RUU Perampasan Aset.
Akun tersebut memperingatkan bahwa aturan ini tidak hanya menyasar koruptor, melainkan bisa berdampak pada pelaku usaha mikro seperti warung Madura yang tidak memiliki catatan keuangan jelas.
Aset UMKM dikhawatirkan berisiko dirampas negara jika dianggap terkait tindak pidana.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memang sedang dikebut.
BACA JUGA:Tawaran Proyek Berujung Tipu-Tipu, Warga Muara Enim Rugi Rp492 Juta
DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berulang kali menegaskan bahwa ruang lingkupnya tidak terbatas pada korupsi saja.
Ia menyebutkan 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Sebagaimana dikutip dari akun X @indepenSumatera pada tanggal 3 September 2026, unggahan tersebut berbunyi kurang lebih “Mampus. Lu punya usaha seperti warung madura pun bisa krna jika tidak punya catatan keuangan yang jelas. Siap siap lah kalian melihat aset² umkm di rampok sama negara. Ingat ya UU perampasan aset ini bukan hanya untuk koruptor. Yang seperti ini paham gak si BOTOK? mana paham, wong bentar lagi mau liburan ke jepang dia.”
BACA JUGA:Utang Rp20 Juta Diduga Picu Penembakan Pria di Mesuji, Korban Warga OKI
Akun tersebut juga menyinggung Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sebelumnya aktif mendesak percepatan pengesahan RUU ini.
Beberapa netizen merespons dengan nada serupa.
“Njir ujung²nya tetap akan tajam ke bawah tumpul ke atas,” tulis @ma_novin.
Sementara @yeahhhhwang menanggapi, “Mana ada sekelas warung madura bisa di anggap koruptor hanya krn gak ada pembukuan, lo mah nakutin org aja.”