bacakoran.co

Jangan Hanya Koruptor: DPR Perluas RUU Perampasan Aset ke 13 Jenis Kejahatan, UMKM Wajib Waspada

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berulang kali menegaskan bahwa ruang lingkupnya RUU Perampasan tidak terbatas pada korupsi saja.--Facebook

Barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana  

Aset pengganti kerugian  

BACA JUGA:Update Terkini Karhutla Kotawaringin Barat: 1.717 Hektare Lahan Terbakar, Asap Ganggu Aktivitas

Tujuannya jelas memulihkan kerugian negara yang selama ini sangat rendah (sering hanya di bawah 20 persen dari nilai korupsi).

Namun, banyak pihak, termasuk akademisi dan pegiat antikorupsi, meminta draf dibuka penuh agar tidak ada potensi penyalahgunaan.

Bagi pemilik warung, toko kelontong, atau usaha mikro, pesan utamanya sederhana mulai rapikan catatan keuangan.

Meskipun RUU menargetkan tindak pidana serius bermotif ekonomi, ketidakjelasan pembukuan bisa mempersulit pembuktian bahwa aset diperoleh secara sah.

BACA JUGA:7,2 Kg Ganja dari Empat Lawang Gagal Masuk Palembang

Pemerintah dan DPR masih dalam tahap pembahasan detail, termasuk perlindungan hak milik dan prosedur yang adil.

Jangan Hanya Koruptor: DPR Perluas RUU Perampasan Aset ke 13 Jenis Kejahatan, UMKM Wajib Waspada

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - sebuah unggahan di akun x @indepensumatera pada 3 september 2026 memicu perbincangan luas soal ruu perampasan aset.

akun tersebut memperingatkan bahwa aturan ini tidak hanya menyasar koruptor, melainkan bisa berdampak pada pelaku usaha mikro seperti warung madura yang tidak memiliki catatan keuangan jelas.

aset umkm dikhawatirkan berisiko dirampas negara jika dianggap terkait tindak pidana.

ruu perampasan aset terkait tindak pidana memang sedang dikebut.

dpr menargetkan pengesahan paling lambat 15 desember 2026.

ketua komisi iii dpr habiburokhman berulang kali menegaskan bahwa ruang lingkupnya tidak terbatas pada korupsi saja.

ia menyebutkan 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

sebagaimana dikutip dari akun x @indepensumatera pada tanggal 3 september 2026, unggahan tersebut berbunyi kurang lebih “mampus. lu punya usaha seperti warung madura pun bisa krna jika tidak punya catatan keuangan yang jelas. siap siap lah kalian melihat aset² umkm di rampok sama negara. ingat ya uu perampasan aset ini bukan hanya untuk koruptor. yang seperti ini paham gak si botok? mana paham, wong bentar lagi mau liburan ke jepang dia.”

akun tersebut juga menyinggung supriyono alias botok, koordinator aliansi masyarakat pati bersatu (ampb) yang sebelumnya aktif mendesak percepatan pengesahan ruu ini.

beberapa netizen merespons dengan nada serupa.

“njir ujung²nya tetap akan tajam ke bawah tumpul ke atas,” tulis @ma_novin.

sementara @yeahhhhwang menanggapi, “mana ada sekelas warung madura bisa di anggap koruptor hanya krn gak ada pembukuan, lo mah nakutin org aja.”

mengapa kekhawatiran umkm muncul?

inti kekhawatiran terletak pada dua mekanisme yang digabung dalam ruu perampasan berdasarkan putusan pidana (in personam) dan perampasan tanpa putusan pidana terhadap pelaku (in rem atau non-conviction based asset forfeiture).

mekanisme in rem memungkinkan negara merampas aset yang diduga hasil atau alat tindak pidana meski pelaku belum atau tidak dipidana, dengan syarat-syarat tertentu.

beberapa laporan menyebutkan nilai aset minimal untuk mekanisme non-conviction berbasis sekitar rp1 miliar pada draf tertentu.

namun, bagi umkm yang omzetnya kecil namun tidak memiliki pembukuan rapi, aset yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya bisa menjadi titik rawan, terutama jika terkait tindak pidana di bidang perpajakan atau lainnya.

“di negara lain, ruang lingkup uu perampasan aset bukan hanya tipikor. sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” ujar habiburokhman dalam keterangan kepada media awal september 2026.

ia menekankan prinsip persamaan di muka hukum siapapun yang melakukan pelanggaran harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang.

ruu ini sudah dibahas bertahun-tahun.

naskah akademik dan draf sementara disusun badan keahlian dpr dan disampaikan ke komisi iii pada januari 2026.

setelah desakan publik, termasuk aksi ampb pada 27 agustus 2026, pimpinan dpr berkomitmen mengesahkan paling lambat 15 desember 2026 dan siap mengundurkan diri jika gagal.

aset yang dapat dirampas meliputi:  

hasil tindak pidana  

alat atau sarana melakukan tindak pidana  

barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana  

aset pengganti kerugian  

tujuannya jelas memulihkan kerugian negara yang selama ini sangat rendah (sering hanya di bawah 20 persen dari nilai korupsi).

namun, banyak pihak, termasuk akademisi dan pegiat antikorupsi, meminta draf dibuka penuh agar tidak ada potensi penyalahgunaan.

bagi pemilik warung, toko kelontong, atau usaha mikro, pesan utamanya sederhana mulai rapikan catatan keuangan.

meskipun ruu menargetkan tindak pidana serius bermotif ekonomi, ketidakjelasan pembukuan bisa mempersulit pembuktian bahwa aset diperoleh secara sah.

pemerintah dan dpr masih dalam tahap pembahasan detail, termasuk perlindungan hak milik dan prosedur yang adil.

Tag
Share