bacakoran.co

Kabur ke Sumut, Oknum Kades di Musi Rawas Ditangkap Kasus Pemerasan

AB alias DO, oknum Kades di Musi Rawas ditangkap diduga terlibat kasus pemerasan.--

BACAKORAN.CO – Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap AB alias DO (48), oknum Kepala Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap pekerja PT Medco E&P Indonesia.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke Sumatera Utara (Sumut) dan ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Senin (31/8).

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra dan Kanit Pidum Ipda Nofrianto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka yang merupakan oknum Kades kami amankan di Kabupaten Deli Serdang, Sumut,” kata Nofrianto, Sabtu (5/9).

Kasus oknum kepala desa ditangkap karena pemerasan di Musi Rawas itu bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Dituduh Selingkuh, Buruh Proyek Meregang Nyawa Setelah Dikeroyok di Rumah Kades

BACA JUGA:Penikam Kades Talang Aur Ternyata Mantan Anggota BPD yang Baru Beas dari Penjara

Saat itu, korban Bambang Irawan (34), bersama Basirun, Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia, melintas di Jalan Lintas Desa Tri Jaya menggunakan Mitsubishi Triton bernopol BG 8492 OI.

Perjalanan mereka mendadak terhenti. AB alias DO diduga menghadang kendaraan menggunakan sepeda motor. Tersangka disebut memepet pintu pengemudi ketika kaca mobil terbuka. “Tersangka memepet pintu sopir, kemudian langsung mencabut kunci kontak dari luar saat kaca mobil terbuka,” jelas Nofrianto.

Menurut polisi, tersangka kemudian melontarkan ancaman kekerasan kepada korban. AB juga diduga memanggil anaknya untuk membawa mobil perusahaan tersebut ke rumahnya.

Bambang dan rekannya sempat tertahan sebelum dibawa ke rumah tersangka. Mereka akhirnya diperbolehkan pulang setelah pihak humas dan sekuriti perusahaan datang untuk berdiskusi.

BACA JUGA:CCTV Geger, Kepsek dan Guru SD di Pekalongan 'Gaya Kodok' di Sofa, Langsung Dicopot

BACA JUGA:Rupiah Bertahan di Rp17.650, Pasar Pangkas Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed

Namun, mobil Mitsubishi Triton tersebut tetap ditahan di kediaman AB. Merasa dirugikan dan mendapat ancaman, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Musi Rawas.

Penyidik Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari pengembangan kasus, polisi mengetahui tersangka telah melarikan diri keluar Sumatera Selatan.

Tim Opsnal Pidum kemudian bergerak ke Kabupaten Deli Serdang pada 31 Agustus. Petugas mendatangi sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

“Tersangka AB alias DO berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang kembali ke Mapolres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Nofrianto.

BACA JUGA:Bujuk Bocah dengan Uang Jajan, Pria di Plaju Diduga Cabuli Tiga Anak

BACA JUGA:Resep Sayur Lodeh Sunda Kuah Putih, Kuah Kentalnya Gurih dan Nendang Pisan!

Dalam pemeriksaan awal, AB berdalih menghentikan kendaraan korban hanya untuk menanyakan persoalan lamaran kerja warga setempat. Polisi tetap memproses dugaan pemerasan tersebut berdasarkan tindakan yang dilakukan tersangka.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan,” tegas Nofrianto.

Polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi Triton BG 8492 OI, STNK kendaraan, dan satu kunci mobil sebagai barang bukti.

Kasus pemerasan terhadap kendaraan PT Medco E&P Indonesia di Musi Rawas kini memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Kabur ke Sumut, Oknum Kades di Musi Rawas Ditangkap Kasus Pemerasan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – satreskrim polres musi rawas, sumatera selatan menangkap ab alias do (48), oknum , kecamatan bts ulu, yang diduga melakukan disertai ancaman terhadap pekerja .

setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke sumatera utara (sumut) dan ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kabupaten deli serdang, senin (31/8).

kapolres musi rawas akbp agung adhitya prananta melalui kasat reskrim akp redho agus suhendra dan kanit pidum ipda nofrianto membenarkan penangkapan tersebut. “benar, tersangka yang merupakan oknum kades kami amankan di kabupaten deli serdang, sumut,” kata nofrianto, sabtu (5/9).

kasus oknum kepala desa ditangkap karena pemerasan di musi rawas itu bermula pada rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 wib.

saat itu, korban bambang irawan (34), bersama basirun, supervisor departemen maintenance pt medco e&p indonesia, melintas di jalan lintas desa tri jaya menggunakan mitsubishi triton bernopol bg 8492 oi.

perjalanan mereka mendadak terhenti. ab alias do diduga menghadang kendaraan menggunakan sepeda motor. tersangka disebut memepet pintu pengemudi ketika kaca mobil terbuka. “tersangka memepet pintu sopir, kemudian langsung mencabut kunci kontak dari luar saat kaca mobil terbuka,” jelas nofrianto.

menurut polisi, tersangka kemudian melontarkan ancaman kekerasan kepada korban. ab juga diduga memanggil anaknya untuk membawa mobil perusahaan tersebut ke rumahnya.

bambang dan rekannya sempat tertahan sebelum dibawa ke rumah tersangka. mereka akhirnya diperbolehkan pulang setelah pihak humas dan sekuriti perusahaan datang untuk berdiskusi.



namun, mobil mitsubishi triton tersebut tetap ditahan di kediaman ab. merasa dirugikan dan mendapat ancaman, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polres musi rawas.

penyidik satreskrim langsung melakukan penyelidikan. dari pengembangan kasus, polisi mengetahui tersangka telah melarikan diri keluar sumatera selatan.

tim opsnal pidum kemudian bergerak ke kabupaten deli serdang pada 31 agustus. petugas mendatangi sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

“tersangka ab alias do berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang kembali ke mapolres musi rawas guna proses hukum lebih lanjut,” ujar nofrianto.



dalam pemeriksaan awal, ab berdalih menghentikan kendaraan korban hanya untuk menanyakan persoalan lamaran kerja warga setempat. polisi tetap memproses dugaan pemerasan tersebut berdasarkan tindakan yang dilakukan tersangka.

“akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 482 kuhpidana tentang tindak pidana pemerasan,” tegas nofrianto.

polisi turut mengamankan satu unit mitsubishi triton bg 8492 oi, stnk kendaraan, dan satu kunci mobil sebagai barang bukti.

kasus pemerasan terhadap kendaraan pt medco e&p indonesia di musi rawas kini memasuki tahap penyidikan. polisi masih mendalami seluruh keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Tag
Share