Joget Berujung Maut, Pria di Pagar Alam Tikam Pemuda, Bukti Orgen Tunggal Malam Hari Masih Ada
Tersangka Miftahudin bersama barang bukti senjata tajam--
BACAKORAN.CO – Keributan saat acara organ tunggal berujung maut terjadi di Desa Sandar Angin, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Seorang pemuda berinisial RAR (20), tewas setelah ditikam Miftahudin (44), menggunakan pisau sepanjang 19 sentimeter pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus penganiayaan berat ini adalah bukti bahwa hiburan orgen tunggal malam hari yang katanya dilarang itu masih ada.
Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Pagar Alam. Polisi bergerak cepat memburu pelaku setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B-233/IX/2026/Sat Reskrim/Polres Pagaralam.
BACA JUGA:Maling Motor di Pesta Organ Tunggal di Musi Rawas, Pemuda Asal Bengkulu 'Bonyok' Dihajar Massa
BACA JUGA:Masih Ada Warga yang Minta Diizinkan Gelar Organ Tunggal Malam Hari, Ini Jawaban Polisi
Peristiwa bermula beberapa jam sebelumnya. Sabtu (12/9) sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama sejumlah rekannya menghadiri hiburan organ tunggal di Desa Sandar Angin.
Korban dan Miftahudin kemudian berpapasan di tengah kerumunan arena joget. Saat itu, pelaku mengaku tersinggung dengan sikap korban ketika berjoget.
Ketegangan belum berakhir setelah keduanya berpisah. Saat hendak meninggalkan lokasi acara, Miftahudin dicegat korban bersama rekannya di tengah jalan.
Emosi pelaku langsung meledak. Dia mencabut pisau bergagang plastik cokelat sepanjang 19 sentimeter yang diselipkan di pinggang. Senjata tajam itu kemudian dihujamkan satu kali ke dada kiri korban.
BACA JUGA:Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: 107 Selamat, 6 Tewas, 130 Hilang, Ini Cerita Korban
BACA JUGA:Voli Pantai Putra dan Indoor Putri Siap Bersaing di Asian Games 2026, Ketum PBVSI: Targetnya Medali Emas!
Tikaman tersebut membuat korban roboh. RAR disebut meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Miftahudin langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna silver.
“Pelaku tersinggung saat berjoget di acara organ tunggal. Saat dicegat di jalan, pelaku mencabut pisau bergagang cokelat sepanjang 19 sentimeter dan menikam dada kiri korban satu kali hingga tewas,” terang kepolisian berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin Kanit Pidum kemudian melakukan pengejaran. Polisi menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Hasilnya cukup cepat. Sekitar pukul 03.00 WIB, atau kurang dari tiga jam setelah kejadian, petugas menangkap Miftahudin di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Antrean BBM Sulawesi Memanjang, Warganet Soroti Privilese
BACA JUGA:Update Terkini Kapal Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Tewas, Pencarian Berlanjut
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, dia tengah tertidur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter bergagang plastik cokelat beserta sarungnya dan satu helai kaus hitam milik tersangka.
Kini Miftahudin ditahan di Mapolres Pagar Alam. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.