Putusan MK soal MBG: Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Putusan MK soal MBG: Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisahkan dari Dana Pendidikan.gbr--VOI--
BACAKORAN.CO – PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN mendatang.
Ketentuan ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026. MK memberikan batas waktu pemisahan anggaran tersebut paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sesuai amanat UUD 1945.
BACA JUGA:Guru Disorot dalam Polemik MBG, Warganet Desak Evaluasi SPPG
MK Tegaskan Fungsi Anggaran Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Komponen utama pendidikan mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Menurut MK, memasukkan anggaran MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan dapat memperluas makna anggaran pendidikan dan berpotensi mengurangi ruang pembiayaan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan.
Karena itu, anggaran MBG harus disusun sebagai alokasi tersendiri di luar anggaran pendidikan yang memenuhi batas minimal 20 persen.
BACA JUGA:P2G Geram, Jangan Jadikan Guru Kambing Hitam Keracunan MBG
APBN 2026 Masih Berlaku
Meski memerintahkan pemisahan anggaran pada tahun-tahun berikutnya, MK tidak serta-merta membatalkan pengaturan anggaran MBG dalam APBN 2026.
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, khusus untuk APBN 2026.
Sementara itu, untuk APBN tahun berikutnya, program MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga mempertimbangkan bahwa perubahan secara langsung terhadap APBN 2026 dapat menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian dalam pelaksanaan anggaran negara.