bacakoran.co

Putusan MK soal MBG: Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisahkan dari Dana Pendidikan

Putusan MK soal MBG: Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisahkan dari Dana Pendidikan.gbr--VOI--

BACAKORAN.CO – PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN mendatang.

Ketentuan ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026. MK memberikan batas waktu pemisahan anggaran tersebut paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sesuai amanat UUD 1945.

BACA JUGA:Guru Disorot dalam Polemik MBG, Warganet Desak Evaluasi SPPG

MK Tegaskan Fungsi Anggaran Pendidikan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Komponen utama pendidikan mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Menurut MK, memasukkan anggaran MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan dapat memperluas makna anggaran pendidikan dan berpotensi mengurangi ruang pembiayaan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan.

Karena itu, anggaran MBG harus disusun sebagai alokasi tersendiri di luar anggaran pendidikan yang memenuhi batas minimal 20 persen.

BACA JUGA:P2G Geram, Jangan Jadikan Guru Kambing Hitam Keracunan MBG

APBN 2026 Masih Berlaku

Meski memerintahkan pemisahan anggaran pada tahun-tahun berikutnya, MK tidak serta-merta membatalkan pengaturan anggaran MBG dalam APBN 2026.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, khusus untuk APBN 2026.

Sementara itu, untuk APBN tahun berikutnya, program MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga mempertimbangkan bahwa perubahan secara langsung terhadap APBN 2026 dapat menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian dalam pelaksanaan anggaran negara.

BACA JUGA:Sudaryono Sebut Masalah MBG Hanya Ideologis Politik, Publik Geram: Ribuan Anak Keracunan Bukan Sekadar Narasi

Batas Waktu Pemisahan pada APBN 2028

Putusan MK soal MBG: Anggaran Makan Bergizi Gratis Wajib Dipisahkan dari Dana Pendidikan

djarwo

djarwo


bacakoran.co – palembang – (mk) menegaskan bahwa anggaran makan bergizi gratis () harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penyusunan apbn mendatang.

ketentuan ini tercantum dalam putusan mk nomor 40/puu-xxiv/2026 yang dibacakan pada kamis, 30 juli 2026. mk memberikan batas waktu pemisahan anggaran tersebut paling lambat dalam apbn tahun anggaran 2028.

putusan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari apbn dan apbd sesuai amanat uud 1945.

mk tegaskan fungsi anggaran pendidikan

dalam pertimbangannya, mk menyatakan bahwa program mbg bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

komponen utama pendidikan mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

menurut mk, memasukkan anggaran mbg ke dalam pendanaan operasional pendidikan dapat memperluas makna anggaran pendidikan dan berpotensi mengurangi ruang pembiayaan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan.

karena itu, anggaran mbg harus disusun sebagai alokasi tersendiri di luar anggaran pendidikan yang memenuhi batas minimal 20 persen.

apbn 2026 masih berlaku

meski memerintahkan pemisahan anggaran pada tahun-tahun berikutnya, mk tidak serta-merta membatalkan pengaturan anggaran mbg dalam apbn 2026.

mk menyatakan penjelasan pasal 22 ayat (3) uu nomor 17 tahun 2025 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, khusus untuk apbn 2026.

sementara itu, untuk apbn tahun berikutnya, program mbg yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

mk juga mempertimbangkan bahwa perubahan secara langsung terhadap apbn 2026 dapat menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian dalam pelaksanaan anggaran negara.

batas waktu pemisahan pada apbn 2028

dalam amar putusannya, mk menetapkan pemisahan anggaran mbg paling lambat pada apbn 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

dengan demikian, apbn 2027 masih berada dalam masa transisi. mk menjelaskan bahwa apabila anggaran mbg tetap menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan pada apbn 2027, hal tersebut hanya dapat dibenarkan selama tidak mengurangi alokasi pendidikan minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan di luar mbg.

mk juga menyatakan bahwa pemisahan lebih awal pada apbn 2027 akan lebih baik apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur anggaran yang sedang disusun.

pemerintah hormati putusan mk

kementerian keuangan menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan mk melalui penyesuaian struktur penganggaran mbg.

dalam keterangan resminya pada 31 juli 2026, kementerian keuangan menyampaikan bahwa penyesuaian penganggaran akan diterapkan paling lambat mulai penyusunan apbn 2028.

pemerintah juga akan menghitung implikasi fiskal dari pemisahan tersebut untuk menjaga keberlanjutan program mbg sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban konstitusional terkait anggaran pendidikan.

apa dampaknya bagi pendidikan?

secara prinsip, putusan mk mengharuskan anggaran pendidikan minimal 20 persen tetap digunakan untuk mendukung komponen utama pendidikan, tanpa memasukkan pembiayaan mbg ke dalam alokasi tersebut pada apbn tahun-tahun berikutnya.

bagi masyarakat, persoalan penting selanjutnya adalah bagaimana pemerintah menyusun sumber pendanaan mbg secara terpisah, menjaga kualitas layanan makanan bergizi, dan tetap memenuhi kebutuhan sekolah, guru, sarana pendidikan, serta peserta didik.

putusan ini tidak menyatakan program mbg kehilangan dasar hukum secara keseluruhan. mk menegaskan bahwa program tersebut tetap konstitusional secara substansi, tetapi struktur penganggarannya harus disesuaikan.

sumber: mahkamah konstitusi ri dan kementerian keuangan ri.

Tag
Share