Tiga Hari Diburu, Terduga Pencuri Honda Beat di PALI Ditangkap
FB, terduga pelaku pencuri motor di Desa Babat Kecamatan Penukal.--
BACAKORAN.CO - Hanya tiga hari setelah laporan kehilangan diterima, Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menangkap FB (27).
Pria itu diduga pelaku pencuri sepeda motor Honda Beat milik Adi Yantara warga Desa Babat, Kecamatan Penukal.
Polisi meringkus tersangka di rumahnya di Dusun III, Desa Purun, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, sekaligus mengamankan motor korban yang ditaksir bernilai Rp9 juta.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar berbagai tindak kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
BACA JUGA: Buron Curanmor di PALI Ditangkap, Pisau 24 Sentimeter Disita Polisi
BACA JUGA:Ngamuk Bawa Sajam, Ditangkap Polisi, Ternyata Buronan Pelaku Curanmor OKU Timur
Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan AdI Yantara yang kehilangan sepeda motor pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” kata Sumartono, Kamis (8/10/2026).
Polisi kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga mengarah ke FB, warga Desa Purun. Setelah mengumpulkan informasi, petugas bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BG-6406-CT. Kendaraan itu diduga merupakan motor milik korban yang dilaporkan hilang.
BACA JUGA:2 Cara Kemenhaj Pastikan Kesehatan Jamaah Haji
BACA JUGA:Isenmulang Kalteng FC Rekrut Eks Kiper Arema, Tambal Kebocoran Lini Pertahanan
Pencurian terjadi di belakang Indomaret, tepatnya di samping rumah warga bernama Tamsi di Dusun VI, Desa Babat.
Saat itu, korban datang untuk memperbaiki sepeda motor Honda Vario miliknya yang mengalami kerusakan.
Korban memarkirkan Honda Beat miliknya di samping rumah tersebut sebelum mengurus perbaikan kendaraan. Namun, ketika urusannya selesai dan hendak pulang, motor yang diparkir sebelumnya sudah raib.
Korban kemudian berupaya menindaklanjuti kehilangan tersebut dengan melapor ke Polsek Penukal. Laporan itu menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian motor di wilayah Kecamatan Penukal.
BACA JUGA:Begini Aturan Pesangon PHK yang Baru, Perusahaan Harus Siapkan Dana Cadangan
BACA JUGA:Empat Flyover Muara Enim Ditargetkan Rampung Desember 2027
Kendaraan yang hilang ditaksir bernilai sekitar Rp9 juta. Kehilangan tersebut menambah daftar kasus curanmor yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Sikat I Musi 2026.
Penangkapan FB dalam waktu tiga hari menunjukkan tindak lanjut kepolisian terhadap laporan warga. Meski demikian, dugaan keterlibatan tersangka dalam pencurian tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengembangan perkara diperlukan guna memastikan rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukum tersangka.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar memastikan kendaraan terkunci dan diparkir di tempat aman, meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Jika kehilangan kendaraan, warga disarankan segera melapor kepada kepolisian agar penyelidikan dapat dilakukan secepatnya.