Namun, kini ia hanya bisa mendapatkan maksimal lima kilogram ikan, dengan pendapatan sekitar Rp100 ribu, yang bahkan hanya cukup untuk membeli bahan bakar.
BACA JUGA:Tragis! Detik-Detik Pesawat Jeju Air Meledak Setelah Tabrak Pagar Bandara Muan, Korea Selatan
BACA JUGA:Garda Bangsa PKB ‘Jual’ Ajakan Perang, Banser dan Pagar Nusa Siap ‘Beli', Tapi Tunggu…
“Tadinya hasil tangkapan lumayan buat hidup, sekarang buat bensin aja nggak cukup. Pagar itu benar-benar merusak mata pencaharian kami,” keluh Rodin.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, Ahman Kurniawan, menegaskan bahwa wilayah ini telah ditetapkan sebagai area pengembangan alur pelabuhan.
Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan tanpa izin, termasuk reklamasi dan pemagaran, akan dihentikan.
Penyegelan ini menjadi bukti keseriusan KKP dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan laut.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Haji, Menag Lobi 3 Hal Ini Saat Berbincang dengan Menhaj Saudi
Sekaligus memperhatikan nasib para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut.
Dengan tindakan ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat pesisir, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut di perairan Bekasi.