"Proses penyidikan terkait kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, dikutip Bacakoran.co dari AntaraNews, Minggu (19/1/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa KKP akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini.
BACA JUGA:Arahan Prabowo: TNI AL Bekerjasama Dengan Masyarakat Cabut Pagar Laut di Tanggerang
BACA JUGA:Resmi! Pagar Laut yang Viral di Tangerang Akhirnya Dibongkar 60 Anggota TNI dan Warga Setempat
Doni juga mengatakan KKP telah berkomitmen untuk memastikan semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan sesuai dengan hukum.
"Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri (Kelautan dan Perikanan) Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," ungkapnya.
KKP juga menghormati memahami setiap orang yang bekerja sama antara berbagai instansi dalam menjaga sumber daya laut Indonesia.
Sebelumnya Pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, yang sempat menghebohkan publik Indonesia, akhirnya dibongkar.
Pagar laut dibongkar pada 18 Januari 2025 oleh 600 prajurit TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan warga setempat.
"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," kata Komandan Lantamal III, Harry Indarto, dilansir bacakoran.co dari laman palopopos.co.id, Sabtu, (18/1).
Ia menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan sebagai respons atas sejumlah keluhan dari nelayan setempat mengenai terganggunya akses penangkapan ikan mereka.
BACA JUGA:Heboh! Pj Gubernur Jakarta Izinkan ASN Berpoligami, Begini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Dilabrak! Doktif Resmi Laporkan Shella Saukia Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan ke Polda Metro Jaya
Sebelum pembongkaran, TNI AL berkoordinasi dengan stakeholder agar perairan dikawasan tersebut kembali normal.
Pada tanggal 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap bangunan pagar yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berpendapat bahwa pembangunan pagar tanpa izin tersebut berpotensi menghambat aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan dan merusak keseimbangan ekosistem perairan.