Ia juga menyebutkan ketua PN Surabaya saat itu adalah Rudi suparmono dan wakilnya adalah Dju Johnson Mira Mangngi.
BACA JUGA:Ketua Majelis Kasasi Anggap Vonis Bebas Ronald Tannur Sudah Tepat, Kejagung Berikan Respon!
BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Pengacara Ronald Tannur!
"Itu kewenangan Pak Ketua atau Pak Wakil," jawab Rini.
"Waktu itu siapa Bu, Pak Ketuanya?" tanya jaksa.
"Pak Rudi Suparmono, Pak Wakilnya Dju Johnson Mira Mangngi," jawab Rini.
Setelah itu muncullah 3 Hakim yang mengisi majelis pada persidangan agenda vonis untuk Ronald tanur pada 24 Juli 2024, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul dan pada saat itu, vonisnya adalah bebas untuk Ronald Tannur.
BACA JUGA:Setelah Dilakukan Pemeriksaan, MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Kode Etik
BACA JUGA:KY Siap Periksa Hakim Agung dalam Kasus Ronald Tannur, Dugaan Pelanggaran Etik Jadi Fokus
Seperti yang diketahui Ibu Ronald tanur sangat berperan dalam kasus suap terhadap hakim-hakim tersebut, yang mana tiga hakim itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.
Uang yang dikirim pihak hakim melalui Lisa Rachmat kemudian sampai kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar yang kemudian mencarikan Hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Ronald Tannur.