Kejutan Awal Tahun! OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Bagaimana Nasib Nasabah?

Kamis 23 Jan 2025 - 17:13 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

1. Menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang.

BACA JUGA:OJK Berikan Surat Izin Usaha untuk TikTok Shop? Begini Faktanya!

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Polis Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi? Begini Instruksi Terbaru dari OJK!

2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu paling lama 15 hari sejak izin usaha dicabut.

3. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari setelah pencabutan izin usaha untuk membahas pembubaran badan hukum serta pembentukan tim likuidasi.

4. Memenuhi semua kewajiban hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Tim Likuidasi  

Setelah tim likuidasi terbentuk, OJK menegaskan jika pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, serta dokumen yang dibutuhkan oleh tim likuidasi.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, OJK Ungkap Sanksi Diterima Pemilik Rekening Judi Online dari Perbankan!

BACA JUGA:OJK Ungkap Alasan Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Untungkan Bisnis Asuransi?

Lalu tidak menghambat proses likuidasi yang sedang berjalan.

Langkah tegas ini diambil oleh OJK untuk memastikan proses likuidasi berjalan sesuai aturan dan hak-hak pihak terkait, termasuk nasabah, dapat diselesaikan dengan baik.

Penegasan dari OJK

Pencabutan izin usaha ini, terang OJK, dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan di sektor keuangan, khususnya dalam industri asuransi.

Dengan keputusan ini, OJK berharap agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan tetap terjaga.

Kategori :