DJP Luncurkan 3 Skema Baru Pembuatan Kode Billing di Coretax: Lebih Simpel dan Efisien!

Minggu 26 Jan 2025 - 10:30 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja membuat gebrakan dengan mengimplementasikan sistem baru perpajakan digital bernama Coretax.

Dalam rangkaian pembaruan ini, DJP juga memperkenalkan tiga skema baru untuk pembuatan kode billing dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Yuk, simak selengkapnya biar nggak ketinggalan info penting ini!

Menurut akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri ada tiga skema pembuatan kode billing yang baru diperkenalkan, yaitu:  

BACA JUGA:Miris! Netizen Sebut Amerika Tak Mampu Atasi Kebakaran Los Angles, Tapi Bisa Kirim Miliaran Pajak ke Israel

BACA JUGA:Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!

1. Billing Terkait SPT

2. Billing Terkait Tagihan Pajak

3. Billing Setor Mandiri

Melalui postingan tersebut, DJP menjelaskan bahwa pembaruan ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Keikan Pajak PPN 12 Persen 2025

BACA JUGA:Mantan Menteri Agama Bersama Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Sri Mulyani, Minta Batalkan Kenaikan Pajak PPN

"Pada Coretax DJP, terdapat tiga skema terbaru pembuatan kode billing, yaitu terkait SPT, Tagihan Pajak, dan setor sendiri," tulis DJP dalam postingannya.

Cara Kerja Masing-Masing Skema  

1. Billing Terkait SPT

Skema ini hanya dapat dibuat sendiri oleh wajib pajak. Contohnya adalah kode billing untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan kode 411211-100, atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan kode 411124-100.  

Kategori :