Skema ini cocok banget buat kamu yang ingin langsung bayar pajak tanpa ribet!
“Ini digunakan untuk membuat Kode Billing yang sifatnya adalah pembayaran mandiri,” jelas DJP.
Bukan cuma skema baru, DJP juga terus memperbaiki performa sistem Coretax.
BACA JUGA:Pertukaran Sandera di Gaza, Hamas Serahkan 4 Sandera Israel, Bagaimana Nasib 200 Tahanan Palestina?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penambahan fitur pada kanal desktop berhasil meningkatkan jumlah faktur pajak yang berhasil disetujui secara signifikan.
Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak telah berstatus “approved”, setara dengan 24% dari total faktur yang dibuat.
Dwi juga menambahkan, sistem baru ini membuat data dan informasi pada faktur pajak menjadi lebih lengkap, sehingga mengurangi kendala yang sebelumnya sering dialami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap,” ujarnya.
BACA JUGA:Zionis Israel Blokir Pemulangan Warga Gaza, Hanya Bebaskan Sandera Perempuan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pertukaran Sandera di Gaza, Hamas Serahkan 4 Sandera Israel, Bagaimana Nasib 200 Tahanan Palestina?
Dengan skema baru di Coretax, DJP menunjukkan komitmennya untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah, modern, dan user-friendly.
Jadi, bagi wajib pajak, pastikan untuk segera mengenal dan memanfaatkan fitur-fitur baru ini agar urusan pajakmu jadi lebih praktis dan efisien.
Jangan lupa juga, ikuti terus info terbaru di media sosial DJP biar kamu nggak ketinggalan!