DJP Luncurkan 3 Skema Baru Pembuatan Kode Billing di Coretax: Lebih Simpel dan Efisien!

Minggu 26 Jan 2025 - 10:30 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACA JUGA:DJP Buka Suara Terkait Kekhawatiran Masyarakat Atas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen

BACA JUGA:DJP Ungkap Transaksi Uang Elektronik Akan Dikenai Pajak 12 Persen, Segini Biaya dan Cara Perhitungannya

DJP menyatakan bahwa kode billing ini hanya bisa dibuat setelah draft SPT Masa PPN terbentuk.

Jadi, pastikan semua dokumen sudah siap ya!

“Untuk pembuatan kode biling yang berkaitan dengan SPT seperti 411211-100, hanya bisa dibuat setelah draft SPT Masa PPN telah terbentuk,” tambah DJP.

2. Billing Terkait Tagihan Pajak

Untuk skema ini, pembuatan kode billing dilakukan melalui modul pembayaran di sub-modul Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.  

BACA JUGA:Presiden Langsung Komandoi DJP dan Bea Cukai, Bakal Dipisah dari Kemenkeu, Prabowo: Sikat Mafia!

BACA JUGA:Jennie BLACKPINK Guncang Dunia Musik dengan Rilis Lagu Baru 'ZEN' dari Album Solo Pertama

Langkahnya cukup mudah:  

- Masuk ke menu Pembayaran,  

- Pilih opsi Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.  

3. Billing Setor Mandiri

BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM

BACA JUGA:KA Argo Parahyangan Disetop karena Kalah Saing? Whoosh Siap Geber 62 Jadwal per Hari!

Pembuatan kode billing dengan sifat "setor sendiri" dilakukan melalui modul pembayaran yang sama, tapi kamu harus pilih sub-modul Layanan Mandiri Kode Billing.

Kategori :