Siap siap! Menu Jangkrik, Ulat Hingga Kroto Akan Jadi Lauk Makan Siang Gratis Yang Direkomendasikan Badan Gizi

Minggu 26 Jan 2025 - 16:34 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

- Tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

BACA JUGA:Belanja Tanpa Ragu! 3 Tips Jitu Cek Status Halal Produk Lokal dan Internasional yang Wajib Muslim Ketahui

BACA JUGA:Perbedaan Pendapat Kehalalan Pewarna Karmin, Benarkah Mazhab Syafi'i Mengharamkan? Ini Kata Buya Yahya

Jika kriteria ini terpenuhi, maka konsumsi serangga seperti ulat sagu dapat dibolehkan sebagai sumber protein alternatif.

Kaidah fiqh dan analogi dengan belalang

Dalam kaidah fiqh Islam, terdapat prinsip yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak disebutkan keharamannya adalah halal hingga ada dalil yang mengharamkannya.

Dalam konteks ini, ulat sagu dapat dianalogikan dengan belalang, yang secara eksplisit diizinkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam (SAW) :

BACA JUGA:8 Saus Halal Super Enak, Murah dan Bebas Afiliasi Israel, Kuy Saatnya Boikot ABC & Jawara!

BACA JUGA:15 Rekomendasi Pasta Gigi Halal Bebas Afiliasi Israel, Aman Buat Keluarga, Pepsodent Boikot Dulu Ya!

"Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai, yaitu ikan dan belalang." (HR. Ibnu Majah)

Karena ulat sagu hidup di alam bebas dan tidak mengandung darah yang diharamkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa konsumsinya diperbolehkan selama memenuhi syarat kehalalan lainnya.

Pendapat Mazhab tentang Konsumsi Serangga

Pendapat para ulama berbeda dalam menyikapi konsumsi serangga:

BACA JUGA:Miris! Isi Chat Mesum Bimo Aryo dan Maela Asila Bikin Netizen Ga Habis Pikir, Sebut Tentang Halal Haram

BACA JUGA:Stop Pakai Pepsodent! Ini 15 Rekomendasi Pasta Gigi Halal Tanpa Afiliasi Israel yang Wajib Kamu Coba

- Mazhab Maliki

Dalam mazhab Maliki membolehkan konsumsi serangga jika diyakini berasal dari lingkungan yang bersih dan tidak membahayakan kesehatan.  

- Mazhab Hanafi dan Syafi'i

Kategori :