Siap siap! Menu Jangkrik, Ulat Hingga Kroto Akan Jadi Lauk Makan Siang Gratis Yang Direkomendasikan Badan Gizi

Minggu 26 Jan 2025 - 16:34 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACA JUGA:Puluhan Siswa SD Keracunan, Pemerintah Siap Evaluasi SOP Program Makan Bergizi Gratis!

Program ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pangan lokal dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat terkait status kehalalan dari konsumsi serangga seperti ulat sagu dan belalang.

Apakah makanan ini diperbolehkan dalam Islam?

Ulat sagu dan status halalnya dalam pandangan ulama. 

BACA JUGA:Gempar! Keracunan Massal Siswa SDN di Sukoharjo Setelah Makan Bergizi Gratis, Warganet: Ayam Tiren?

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dari Prabowo Bagi Pemda Mau Bantu Biayai Makan Bergizi Gratis

Dalam pandangan Islam, konsumsi serangga seperti ulat sagu menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serangga bisa dikonsumsi selama tidak berbahaya bagi kesehatan dan tidak merugikan tubuh manusia (MUI, 2012).

Sebagian ulama berpendapat bahwa ulat sagu tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan, seperti babi dan anjing.

Namun, penting untuk memperhatikan cara pemrosesan dan asal usulnya agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA:Boikot Produk Pro Israel! ini 6 Tisu Kering Lokal yang Halal dan Berkualitas

BACA JUGA:Ciwik-Ciwik Wajib Tau! Vaseline Ternyata Produk Unilever, Ini 5 Penggantinya yang Lebih Halal & Ramah Kantong

Kriteria Halal dalam Konsumsi Serangga

Menurut panduan dari MUI, konsumsi serangga harus memenuhi beberapa kriteria agar dapat dikategorikan sebagai halal, di antaranya:

- Tidak berasal dari hewan yang diharamkan.

- Diproses dengan cara yang bersih dan sesuai syariat.

Kategori :