Kriteria Halal dalam Konsumsi Serangga
Menurut panduan dari MUI, konsumsi serangga harus memenuhi beberapa kriteria agar dapat dikategorikan sebagai halal, di antaranya:
- Tidak berasal dari hewan yang diharamkan.
- Diproses dengan cara yang bersih dan sesuai syariat.
- Tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Jika kriteria ini terpenuhi, maka konsumsi serangga seperti ulat sagu dapat dibolehkan sebagai sumber protein alternatif.
Kaidah fiqh dan analogi dengan belalang
Dalam kaidah fiqh Islam, terdapat prinsip yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak disebutkan keharamannya adalah halal hingga ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam konteks ini, ulat sagu dapat dianalogikan dengan belalang, yang secara eksplisit diizinkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam (SAW) :
BACA JUGA:8 Saus Halal Super Enak, Murah dan Bebas Afiliasi Israel, Kuy Saatnya Boikot ABC & Jawara!
BACA JUGA:15 Rekomendasi Pasta Gigi Halal Bebas Afiliasi Israel, Aman Buat Keluarga, Pepsodent Boikot Dulu Ya!
"Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai, yaitu ikan dan belalang." (HR. Ibnu Majah)
Karena ulat sagu hidup di alam bebas dan tidak mengandung darah yang diharamkan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa konsumsinya diperbolehkan selama memenuhi syarat kehalalan lainnya.