Survei 87 Persen Rakyat Puas dengan Program Makan Bergizi Gratis Meski Sempat Dikabarkan Bakal Ada Lauk Ulat

Selasa 28 Jan 2025 - 16:20 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACA JUGA:Ciwik-Ciwik Wajib Tau! Vaseline Ternyata Produk Unilever, Ini 5 Penggantinya yang Lebih Halal & Ramah Kantong

Kriteria Halal dalam Konsumsi Serangga

Menurut panduan dari MUI, konsumsi serangga harus memenuhi beberapa kriteria agar dapat dikategorikan sebagai halal, di antaranya:

- Tidak berasal dari hewan yang diharamkan.

- Diproses dengan cara yang bersih dan sesuai syariat.

- Tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

BACA JUGA:Belanja Tanpa Ragu! 3 Tips Jitu Cek Status Halal Produk Lokal dan Internasional yang Wajib Muslim Ketahui

BACA JUGA:Perbedaan Pendapat Kehalalan Pewarna Karmin, Benarkah Mazhab Syafi'i Mengharamkan? Ini Kata Buya Yahya

Jika kriteria ini terpenuhi, maka konsumsi serangga seperti ulat sagu dapat dibolehkan sebagai sumber protein alternatif.

Kaidah fiqh dan analogi dengan belalang

Dalam kaidah fiqh Islam, terdapat prinsip yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak disebutkan keharamannya adalah halal hingga ada dalil yang mengharamkannya.

Dalam konteks ini, ulat sagu dapat dianalogikan dengan belalang, yang secara eksplisit diizinkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam (SAW) :

BACA JUGA:8 Saus Halal Super Enak, Murah dan Bebas Afiliasi Israel, Kuy Saatnya Boikot ABC & Jawara!

BACA JUGA:15 Rekomendasi Pasta Gigi Halal Bebas Afiliasi Israel, Aman Buat Keluarga, Pepsodent Boikot Dulu Ya!

"Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai, yaitu ikan dan belalang." (HR. Ibnu Majah)

Karena ulat sagu hidup di alam bebas dan tidak mengandung darah yang diharamkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa konsumsinya diperbolehkan selama memenuhi syarat kehalalan lainnya.

Pendapat Mazhab tentang Konsumsi Serangga

Kategori :