Pendapat para ulama berbeda dalam menyikapi konsumsi serangga:
BACA JUGA:Stop Pakai Pepsodent! Ini 15 Rekomendasi Pasta Gigi Halal Tanpa Afiliasi Israel yang Wajib Kamu Coba
- Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki membolehkan konsumsi serangga jika diyakini berasal dari lingkungan yang bersih dan tidak membahayakan kesehatan.
- Mazhab Hanafi dan Syafi'i
Kedua mazhab ini cenderung lebih ketat, dengan mewajibkan dalil yang lebih spesifik sebelum memperbolehkan konsumsi serangga seperti ulat sagu.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, ulama memberikan kelonggaran hukum untuk konsumsi serangga jika memang dibutuhkan dan memberikan manfaat kesehatan yang besar.
BACA JUGA:Heboh! Livy Renata Diduga Sindir Deddy Corbuzier Soal Kritik Menu Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Aturan Baru, SPPG Wajib Simpan Sampel Menu Makanan Bergizi Gratis 2x24 Jam, Ini Alasannya!
Penggunaan serangga sebagai sumber protein dalam program Makan Bergizi Gratis memang menjadi solusi inovatif dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Terutama di daerah yang terbiasa mengonsumsinya.
Dari segi kehalalan, selama prosesnya sesuai dengan kaidah Islam, seperti menjaga kebersihan dan keamanan konsumsi, ulat sagu dan belalang dapat dikategorikan sebagai makanan yang halal.
Namun, sebelum diterapkan secara luas, penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat.
BACA JUGA:Kontroversi Wacana Pendanaan Makan Bergizi Gratis dari Zakat: MUI Ingatkan Aturan Syariat!
Serta status kehalalan dari konsumsi serangga ini agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.