Begal Bersenpi Dilumpuhkan Dengan Timah Panas, Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Tewas

Kamis 30 Jan 2025 - 15:44 WIB
Reporter : abdul kholid
Editor : Doni Bae

Ketika korban masih dalam kondisi gugup dan ketakutan, salah satu  pelaku langsung menarik tas ransel milik korban.

Pelaku juga sempat memukul  kepala belakang korban menggunakan gagang senpi rakitan dan menarik kerudung korban hingga terlepas.

BACA JUGA:Cukup 8 Langkah Buat Cairkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000 Langsung Ke Rekening dari Top Rich

BACA JUGA:Kisah Pilu Siswa SMP 7 Mojokerto yang Terseret Ombak Pantai Drini, Sempat Minta Sendal Putih

Tak hanya itu, pelaku juga berusaha merampas cincin emas yang dì pakai korban. Namun korban kemudian berhasil turun dari motornya dan kabur menyelamatkan diri.

Setelah korban melapor dan memberikan keterangan tentang ciri-ciri pelaku, Senin malam sekira pukul 23.00 WIB polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yaitu  JYS dari kediamannya di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan senjata api rakitan yang berisi enam butir amunisi kaliber 9 mm, yang disembunyikan pelaku di bawah bantal tempat tidurnya.

Ketika hendak dibawa untuk pengembangan kasus, JYS mencoba melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

BACA JUGA:Yuk Tuntaskan 10 Misi Fish Master, Terbukti Asli Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000, ini Triknya

BACA JUGA:Pilu! Siswa SMP 7 Mojokerto yang Tewas di Pantai Drini, Orang Tuanya Beberkan Keinginan Terakhir Sang Anak

Dari hasil pemeriksaan, JYS mengakui telah melakukan berbagai tindak pidana, termasuk pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres OKU Timur dan Polres OKI.

Dalam aksinya, JYS mengaku selalu menggunakan senjata api rakitan dan beroperasi bersama rekannya yang berinisial MA.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Belitang II melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA di Kabupaten Liwa, Lampung Barat, Lampung, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah barang curian tersebut.

BACA JUGA:Kasus Penembakan PMI di Malaysia, Puan Maharani Desak Investigasi dan Perlindungan WNI

BACA JUGA:Dua Kali Dihantam Banjir, Rumah Warga Kembali Terancam Ambruk, Warga Resah

Kategori :