Selain terlibat dalam berbagai kasus pencurian, JYS diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu, 30 April 2022, sekira pukul 19.00 WIB.
Korban yang diketahui bernama Ruli (alm) tewas di tempat setelah mengalami luka bacok dan tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya.
Pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh empat orang pelaku, yakni IK, AE, JYS dan IR. IK dan AE saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura, sementara IR masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Sudah Diperingatkan! Rip Current di Pantai Drini Paling Berbahaya, Kok SMP 7 Mojokerto Masih Nekat?
BACA JUGA:Hasil Liga Voli Korea, Red Sparks Takluk dari Pink Spiders Skor 2-3, Rentetan 13 Kemenangan Beruntun Terhenti!
Terhadap JYS, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) – Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP (Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian) – Ancaman hukuman 12 tahun penjara, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian) – Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP (Pencurian dengan kekerasan) – Ancaman hukuman 12 tahun penjara.