BACAKORAN.CO - Perubahan regulasi mengenai dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia akan berimbas besar bagi para pemilik tanah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, petok D, letter C, dan lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti sah terhitung mulai 2 Februari 2026.
Para pemilik tanah yang masih bergantung pada dokumen tradisional tersebut wajib segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) demi melindungi aset tanah mereka.
Alasan Dokumen Tanah Tradisional Tidak Berlaku Lagi
Dokumen tanah tradisional seperti girik, petok D, dan letter C telah lama digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah secara turun-temurun.
BACA JUGA:Trump Main Api dengan Indonesia Tutup USAID, Dampaknya Gak Main-main Lho!
Namun kelemahan utama dari dokumen ini adalah tidak tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Hal ini sering kali menimbulkan sengketa tanah, klaim ganda, dan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Mulai tahun 2026 dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, dan bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Ini berarti bahwa jika pemilik tanah tidak segera mengurus SHM, mereka berisiko kehilangan hak atas tanah yang dimiliki.
BACA JUGA:Butuh 120 Ribu Ton Daging Saat Ramadhan dan Lebaran, Kementan Jamin Stok Daging Aman: Kita Impor!
Daftar Dokumen Tanah Tradisional yang Akan Kedaluwarsa
Berikut adalah beberapa jenis dokumen tanah tradisional yang tidak akan diakui lagi:
1. Petok D: Buku register yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mencatat kepemilikan tanah.
2. Letter C: Surat keterangan dari desa atau kelurahan yang mencatat identitas pemilik dan informasi dasar tentang tanah.