1. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, surat tanah (girik, letter C, dll.), bukti pembayaran PBB, dan BPHTB.
2. Kunjungi Kantor BPN
Datangi kantor BPN setempat dengan membawa dokumen lengkap.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan.
4. Verifikasi Dokumen
Petugas BPN akan memverifikasi dokumen. Jika lengkap, Anda akan menerima surat permohonan pengukuran tanah.
5. Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan luas dan batas tanah.
6. Pembayaran Biaya
Bayar biaya pengukuran tanah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
7. Tunggu Proses Selesai
Sertifikat tanah akan diterbitkan oleh BPN setelah semua proses selesai.
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah
Kategori :