Simak, Ini Alasan Agar Dokumen Tanah Harus Diubah Menjadi SHM Sebelum 2026

Kamis 06 Feb 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

1. Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, surat tanah (girik, letter C, dll.), bukti pembayaran PBB, dan BPHTB.

2. Kunjungi Kantor BPN

Datangi kantor BPN setempat dengan membawa dokumen lengkap.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan.

4. Verifikasi Dokumen

Petugas BPN akan memverifikasi dokumen. Jika lengkap, Anda akan menerima surat permohonan pengukuran tanah.

5. Pengukuran Tanah 

Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan luas dan batas tanah.

6. Pembayaran Biaya

Bayar biaya pengukuran tanah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

7. Tunggu Proses Selesai

Sertifikat tanah akan diterbitkan oleh BPN setelah semua proses selesai.

BACA JUGA:Mahmoud Abbas Tolak Keras Rencana Donald Trump ‘Ambil Alih’ Gaza: Hak Palestina Tak Bisa Dinegosiasi!

BACA JUGA:Gas 3 Kg Subsidi Ditemukan Menumpuk di Rumah Raffi Ahmad-Nagita Slavina: Hanya Untuk Keperluan Syuting

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

Kategori :