Simak, Ini Alasan Agar Dokumen Tanah Harus Diubah Menjadi SHM Sebelum 2026

Kamis 06 Feb 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

3. Girik: Bukti pembayaran pajak tanah yang sering digunakan sebagai tanda kepemilikan, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Pipil: Dokumen pajak tanah sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, banyak ditemukan di Bali.

5. Verponding Indonesia: Bukti kepemilikan tanah dari zaman kolonial Belanda berupa tagihan pajak tanah dan bangunan.

6. Petuk Pajak Bumi/Landrente: Bukti pembayaran pajak tanah yang dulu digunakan untuk menunjukkan hak kepemilikan.

7. Kekitir: Surat kepemilikan tanah yang banyak ditemukan di Jawa dan digunakan sebelum sistem sertifikat diperkenalkan.

BACA JUGA:Karyawan PT Timah Dwi Citra Weni yang Viral Hina Honorer dan Pasien BPJS Akhirnya Dipecat!

BACA JUGA:Mahmoud Abbas Tolak Keras Rencana Donald Trump ‘Ambil Alih’ Gaza: Hak Palestina Tak Bisa Dinegosiasi!

Manfaat Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) diakui sebagai bukti kepemilikan tanah dengan kekuatan hukum tertinggi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. 

SHM memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menguasai, menggunakan, serta memindahtangankan tanah tersebut. Berikut beberapa manfaat utamanya:

- Perlindungan Hukum 

SHM memberikan kepastian hukum dan melindungi pemilik dari sengketa tanah serta praktik mafia tanah.

- Kemudahan Transaksi

Dengan SHM, proses jual beli, hibah, atau warisan tanah menjadi lebih mudah dan aman.

BACA JUGA:Detik-detik Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Rekaman CCTV Telah Polisi Kantongi!

BACA JUGA:Tua-tua Keladi, Takir Diduga Cabuli 5 Bocil di Masjid

- Akses Pembiayaan

SHM dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.

- Meningkatkan Nilai Tanah

Tanah yang bersertifikat SHM memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan tanah tanpa sertifikat.

Proses pengurusan SHM dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Kategori :