Simak, Ini Alasan Agar Dokumen Tanah Harus Diubah Menjadi SHM Sebelum 2026

Kamis 06 Feb 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, yaitu sekitar Rp50.000.

Namun biaya ini tidak termasuk biaya pengukuran tanah dan BPHTB, yang bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah.

Pemerintah juga menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah. 

Program ini tidak dipungut biaya untuk beberapa tahap, seperti penyuluhan, pengukuran tanah, dan penerbitan sertifikat.

Namun biaya tetap dikenakan untuk beberapa komponen lain, seperti BPHTB.

BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Lakukan Tindak Asusila hingga Puluhan Siswa SMAN 1 Pebayuran Gagal SNBP 2025

BACA JUGA:Erdogan Segera Kunjungi Indonesia, Bertemu Prabowo, Apa yang Akan Dibahas?

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masyarakat diimbau untuk segera mengurus SHM sebelum 2026. 

Langkah ini tidak hanya melindungi aset tanah dari sengketa, tetapi juga memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. 

Segera kunjungi kantor BPN atau PPAT terdekat untuk memulai proses pengurusan sertifikat tanah.

Kategori :