Ngamuk di Persidangan! Razman Nasution Dilaporkan ke Bareskrim, Terancam Pasal Berlapis

Rabu 12 Feb 2025 - 10:41 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Aksi pengacara Razman Nasution yang mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara berbuntut panjang.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melaporkan Razman ke Bareskrim Polri, sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung.

Laporan tersebut diterima pada Selasa, 11 Februari 2025, dan menjadi sorotan publik.

Mariono, pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan atas arahan dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Heboh! Razman Nasution Siap Laporkan Aksi Ricuh dengan Hotman ke KY dan Bareskrim

BACA JUGA:Kericuhan Razman vs Hotman di Ruang Sidang, KY Berikan Respon: Hormati Hakim dan Tata Tertib

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim, turut hadir dalam melaporkan insiden yang dinilai mencoreng marwah persidangan tersebut.

Razman Nasution dilaporkan atas kericuhan yang terjadi di ruang sidang, yang diduga melanggar tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yaitu Pasal 335, 207, dan 217, yang berkaitan dengan kekerasan, penghinaan, dan keributan.

Mariono menjelaskan bahwa kejadian spesifik yang dilaporkan ke polisi mencakup keributan yang terjadi baik saat sidang berlangsung maupun di luar sidang.

BACA JUGA:Hotman vs Razman Ricuh di Ruang Sidang, MA Tunggu Laporan PN Jakut Mengenai Hal Tersebut

BACA JUGA:Panas! Hotman Paris Sindir Razman Nasution Kayak Emak-emak: Ya Gue Cuma Senyum Saja

Selain Razman, beberapa nama lain juga disebutkan dalam laporan tersebut, menambah kompleksitas kasus ini.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika dan perilaku para pengacara di ruang sidang, serta dampaknya terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Kategori :