Tak Mengelak, Polisi Ungkap Alat Canggih Pemalsu Dokumen Pagar Laut Tangerang yang Dipakai Kades Kohod

Kamis 13 Feb 2025 - 08:06 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Pada saat penggeledahan rumah atau kantor Kades Kohod, Bareskrim telah mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djunhandhani Raharjo Puro ungkap dengan tegas penyidik telah mengamankan alat pemalsu untuk pendalaman kasus.

Ia juga membenarkan alat-alat tersebut seperti layar monitor, stempel sekretariat Desa Kohod, 1 printer sampai ATK lainnya.

Djunhandhani membeberkan, peralatan inilah yang diduga digunakan Arsin untuk membuat surat izin palsu.

BACA JUGA:Rumah Kades Kohod Digeledah, Polisi Amankan Alat Pemalsu Dokumen SHGB Terkait Pagar Laut Tangerang

BACA JUGA:Rumah dan Kantor Kades Kohod Digeledah Bareskrim, Misteri Pagar Laut Tangerang Terkuak?

surat atau dokumen yang dipalsukan diantaranya adalah girik sampai dokumen pesisir area Pagar Laut di Tangerang, Banten.

"Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," terangnya dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Kamis (13/2/2025).

Djunhandhani menghubungkan pihaknya sudah mengonfirmasi kepada Kades Kohod, Arsin ataupun Sekdes terkait peralatan yang ditemukan tersebut.

Berdasarkan penuturannya Kades Kohod, Arsin tidak mengelak bahwa alat-alat itulah yang digunakan untuk memalsukan beberapa dokumen dan izin Pagar Laut Tangerang.

BACA JUGA:Heboh! Harison Mocodompis Ungkap Kebakaran ATR-BPN Tidak Bersangkutan dengan Pagar Laut, Fakta atau Dusta?

BACA JUGA:Geger Kebakaran di Kementerian ATR/BPN, Isu Penghilangan Barang Bukti Pagar Laut Mencuat, Nusron: Hoaks!

"Ini sudah kita dapatkan keterangan dari Kades maupun Sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat inilah yang digunakan (untuk pemalsuan)," paparnya.

Sebelumnya penggeledahan rumah dan kantor Kades Kohod, Arsin, Bareskim mengamankan beberapa barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang usai menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan juga Kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kategori :