Antarkan Pil Ektasi Ke Lubuklinggau, 2 Warga Babat Toman Disergap Polisi

Jumat 14 Feb 2025 - 16:32 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Antarkan pil ektasi ke Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, dua pria asal Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Bayuasin (Muba), Selasa sore 11 Februari 2025, sekira pukul 15.30 WIB di sergap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.

Keduanya yaitu  Hammi Firdaus (29), warga Jalan Lintas Sekayu Desa Mangun Jaya dan Made Aprianto (25) warga Lingkungan II RT.10 RW.05 Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

Kedua pria bertubuh gempal itu disergap polisi ketika berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sejahtera Gang Pisang Raja Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 39 butir pil ekstasi bertuliskan RedBull serta sejumlah barang bukti lainnya. 

BACA JUGA:Gerebek Kecamatan Tanah Abang, Satres Narkoba Polres PALI Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba

BACA JUGA:Motor Karyawan Alfamart Batu Urip Lubuklinggau Terguling, Pengemudinya Tewas

Kini keduanya masih diperiksan polisi secara intensif untuk menggali jaringan narkoba antar kabupaten itu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Lusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Novera mengatakan penggerebekan kedua pria itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga terkait gelagat  dua orang pria yang menempati sebuah rumah kontrakan   di Gang Pisang.

Sejumlah polisipun menindaklanjuti informasi tersebut secara seksama. Setelah saling berkoordinasi, Selasa sore polisi menyergap rumah kontrakan tersebut.

Semula kedua pelaku berkelit dari tuduhan petugas sebagai pengedar narkoba. Polisi yang curiga menggeledah rumah konrakan yang ditempati keduanya, namun tak berhasil menemukan barang bukti.

BACA JUGA:Valentine Day's! 12 Drama China Genre Romantis yang Cocok Ditonton Bareng Pasangan, Yuk Cek Disini

BACA JUGA:Sensasi Bek Muda Bournemouth Kini Diperebutkan MU, Bayern, dan Madrid

Polisi tidak putusa asa, sejumlah barang pribadi milik kedua pria itu juga di periksa. 

Kejelian dan pengalaman polisi di lapamgan akhirnya berbuah manis. Polisi menemukan bungkusan plastik di dalam sebuah helem sepeda motor Warna Hitam milik salah satu tersangka.   Ketika di buka, plastik itu berisi 39 butir pil ektasi.

Kepada penyidik, kedua pria itu mengaku  bahwa pil ekstasi itu milik mereka yang akan diserahkan kepada seseorang kurir berinisial yang mereka sebut berinisial "Iin".

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa pemasok dan pembeli ekstasi ini," ujar Iptu Novera.

Kategori :